Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adian: MKD jangan jadi tempat cuci piring pesta pimpinan DPR

Adian: MKD jangan jadi tempat cuci piring pesta pimpinan DPR Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Politikus PDIP Adian Napitupulu mengkritik keras pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat yang memermasalahkan status Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo ihwal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia menuding MKD tak mengerti Pasal 5 Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 yang memerbolehkan setiap orang menjadi pelapor di MKD.

"Untuk itu maka baiknya MKD membuka Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD di Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 10 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pengadu adalah : 'Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan," kata Adian melalui siaran persnya, Selasa (24/11).

Dia menilai, ada dua hal yang memalukan dari sidang yang dilakukan MKD pada Senin (23/11). Pertama, MKD justru tidak memahami sendiri peraturan beracara. Kedua, memermasalahkan jabatan Sudirman Said, yang menurutnya justru bentuk diskriminasi.

"Di sisi lain pemahaman MKD yang memersoalkan jabatan Sudirman Said menunjukkan bahwa MKD DPR membenarkan perlakuan diskriminatif kepada sesama anak bangsa," tegasnya.

Anggota Komisi VII DPR itu lalu menyindir tingkah pemimpin lembaga kehormatan DPR itu yang secara tidak langsung justru ingin mencari cara mengamankan kasus Setya Novanto.

"Semoga kesalahan tafsir MKD terhadap aturan beracara MKD dan asas hukum tidak bertujuan untuk menjadikan MKD menjadi tempat cuci piring dari pesta yang dinikmati pimpinan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Dalam rapat terjadi perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga ekskutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.

"Karena kita perlu opini pakar mengenai legal standing di Bab IV pasal 5 di tata acara MKD. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum. Dengan begitu maka penyelesaiannya secara hukum," jelasnya.

Baca juga:

Kasus Trump bisa tanpa aduan, MKD ributkan legal standing Sudirman

Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto

Benarkah klaim MKD menteri tak bisa laporkan anggota DPR?

Dipertanyakan, sikap MKD persoalkan legal standing Sudirman Said

Ketua dan Wakil Ketua MKD beda pendapat soal legal standing Sudirman

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang, Cak Imin dan Kiai Pendukungnya Doa Bersama agar Pemilu Jujur
Masa Tenang, Cak Imin dan Kiai Pendukungnya Doa Bersama agar Pemilu Jujur

Mendoakan Indonesia agar mampu mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi rakyatnya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP: Hak Angket Pemilu Segera Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Plt Ketum Mardiono Gelar Istigosah Hingga Malam Pencoblosan: Menjaga Suara Umat Diamanahkan ke PPP
Plt Ketum Mardiono Gelar Istigosah Hingga Malam Pencoblosan: Menjaga Suara Umat Diamanahkan ke PPP

Muhamad Mardiono telah melakukan konsolidasi pemenangan, bertemu dan menyerap aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Adian PDIP: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Adian PDIP: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Adian menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya