Adian: MKD jangan jadi tempat cuci piring pesta pimpinan DPR
Merdeka.com - Politikus PDIP Adian Napitupulu mengkritik keras pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat yang memermasalahkan status Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo ihwal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia menuding MKD tak mengerti Pasal 5 Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 yang memerbolehkan setiap orang menjadi pelapor di MKD.
"Untuk itu maka baiknya MKD membuka Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD di Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 10 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pengadu adalah : 'Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan," kata Adian melalui siaran persnya, Selasa (24/11).
Dia menilai, ada dua hal yang memalukan dari sidang yang dilakukan MKD pada Senin (23/11). Pertama, MKD justru tidak memahami sendiri peraturan beracara. Kedua, memermasalahkan jabatan Sudirman Said, yang menurutnya justru bentuk diskriminasi.
"Di sisi lain pemahaman MKD yang memersoalkan jabatan Sudirman Said menunjukkan bahwa MKD DPR membenarkan perlakuan diskriminatif kepada sesama anak bangsa," tegasnya.
Anggota Komisi VII DPR itu lalu menyindir tingkah pemimpin lembaga kehormatan DPR itu yang secara tidak langsung justru ingin mencari cara mengamankan kasus Setya Novanto.
"Semoga kesalahan tafsir MKD terhadap aturan beracara MKD dan asas hukum tidak bertujuan untuk menjadikan MKD menjadi tempat cuci piring dari pesta yang dinikmati pimpinan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Dalam rapat terjadi perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga ekskutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.
"Karena kita perlu opini pakar mengenai legal standing di Bab IV pasal 5 di tata acara MKD. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum. Dengan begitu maka penyelesaiannya secara hukum," jelasnya.
Baca juga:
Kasus Trump bisa tanpa aduan, MKD ributkan legal standing Sudirman
Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto
Benarkah klaim MKD menteri tak bisa laporkan anggota DPR?
Dipertanyakan, sikap MKD persoalkan legal standing Sudirman Said
Ketua dan Wakil Ketua MKD beda pendapat soal legal standing Sudirman
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaMendoakan Indonesia agar mampu mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi rakyatnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhamad Mardiono telah melakukan konsolidasi pemenangan, bertemu dan menyerap aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaBaskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaAdian menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya