Adian Kecewa Jaksa Agung Anggap Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Merdeka.com - Aktivis 98 Adian Napitupulu mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Menurut anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP itu, tak hanya keluarga korban meninggal saja yang sakit hati, dirinya yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga mengaku sakit hati mendengar pernyataan Jaksa Agung.
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa," ujar Adian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Adian mengatakan, tak seharusnya Jaksa Agung memberikan pernyataan demikian. Menurut Adian, sejatinya Jaksa Agung sebelum memberikan pernyataan harus berdasarkan bukti-bukti. Sebab, Kejaksaan Agung bukan lembaga politik melainkan lembaga hukum.
"Karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," ujar Adian.
Adian berharap, Jaksa Agung tak termakan pernyataan politik. Menurutnya, berdasarkan penelusuran dari Komnas HAM, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II terindikasi pelanggaran HAM berat.
Menurut Adian, sejatinya Kejaksaan Agung membantu dalam mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
"Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya