Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acungkan 2 Jari di Acara Paslon Pilkada Surabaya, Emil Dardak Dilaporkan ke Bawaslu

Acungkan 2 Jari di Acara Paslon Pilkada Surabaya, Emil Dardak Dilaporkan ke Bawaslu Emil Dardak. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Ketua Demokrat Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak.

Emil diduga melakukan pelanggaran karena mengacungkan salam dua jari saat dalam acara bersama pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

"Iya, cuma kami butuh keterangan lebih lanjut untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang ada. Semuanya masih potensi, belum pleno," ujarnya, Selasa (29/9).

Agil mengatakan, Bawaslu Jatim secara umum berpedoman pada Pasal 69 Undang-Undang Pemilu yang direvisi tiga kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Di pasal itu, disebutkan sebelas larangan kampanye. Adapun terkait keterlibatan kepala daerah dalam kampanye diatur di Pasal 71.

Agil menjelaskan, sebagaimana aturan Pilkada Serentak 2020, seorang pejabat, apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah, boleh mengikuti kegiatan pasangan calon tertentu kalau sudah menyampaikan izin kampanye. Sejauh ini, Bawaslu Surabaya belum menerima surat izin kampanye dari kepala daerah, termasuk dari Emil Dardak selaku Wagub Jatim.

"Makanya kami akan kaji dulu. Sejauh ini kami belum menerima izin kampanye. Tetapi kami belum tahu, apakah itu sudah ada di (KPU) provinsi atau gimana? Kami perlu koordinasi lebih lanjut," ujar Agil.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, menuturkan, sejak pasangan calon pilkada di 19 kabupaten/kota di Jatim diumumkan, Bawaslu Jatim belum menerima surat permohonan izin kampanye dari satu kepala daerah pun.

"Kami sama sekali belum menerima izin kampanye dari siapapun," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon. "Kalau di Instagram kami perlu tahu secara utuh kapan kegiatan itu dilaksanakan." katanya.

Terkait kasus Emil, Aang mengatakan perlu pendalaman apalagi laporan didasarkan pada unggahan di Instagram. Hal itu diperlukan untuk mengetahui secara pasti apakah kegiatan yang diikuti Emil itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September lalu atau setelah masa kampanye hari pertama pada 26 September 2020.

"Kalau memang (kegiatan yang diikuti Emil Dardak) itu setelah tanggal 26 September, berarti, kan, ada masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin yang disampaikan ke kami, ya, kami akan laporkan ke Mendagri terkait pelanggaran," ujar Aang.

Foto Emil Dardak mengacungkan salam dua jari justru diunggah di Instagram Machfud Arifin, @cak.machfudarifin, pada Minggu malam lalu, 27 September 2020. Dalam foto itu, Emil terlihat duduk di sebuah kursi bermeja bundar, diapit Machfud di sisi kirinya dan Mujiaman di sisi kanan. Keterangan foto tertulis: Mas Emil, Wagub Jatim, sudah salam dua jari dulur.

Reporter: Dian Kurniawan

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar

50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar

Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ridwan Kamil Soal Pilgub: Hati Berat ke Jabar tapi Tidak Menutup Kemungkinan Jakarta

Ridwan Kamil Soal Pilgub: Hati Berat ke Jabar tapi Tidak Menutup Kemungkinan Jakarta

Ridwan Kamil akan memutuskan maju Pilgub Jabar atau Jakarta pada bulan Juni

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Bamsoet Ingin Ridwan Kamil Jadi Menteri PUPR, Ini Alasannya

Bamsoet Ingin Ridwan Kamil Jadi Menteri PUPR, Ini Alasannya

Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat dikabarkan akan maju sebagai Cagub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dampingi Prabowo Kampanye di Bengkulu, Raffi Ahmad Tunjukkan 'Cakaran Cinta' dari Warga

Dampingi Prabowo Kampanye di Bengkulu, Raffi Ahmad Tunjukkan 'Cakaran Cinta' dari Warga

Artis berjuluk 'Sultan Andara' yakni Raffi Ahmad turut serta dalam kampanye Prabowo Subianto di Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Dampak Gempa Sumedang, Terowongan Tol Cisumdawu Retak

Dampak Gempa Sumedang, Terowongan Tol Cisumdawu Retak

Gempa di Sumedang berdampak pada terowongan kembar yang berada di Tol Cisumdawu.

Baca Selengkapnya
Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel

Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel

Sekda Takalar Muh Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulsel setelah videonya diduga mengampanyekan Cawapres Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Baca Selengkapnya