Abraham Samad Sebut KPK Punya Pengawasan Internal, Dewan Pengawas Tidak Relevan
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pembentukan dewan pengawas KPK. Wacana pembentukan dewan pengawas KPK sudah disetujui menjadi poin perubahan revisi UU KPK.
Dia mengatakan dewan pengawas tidak relevan untuk mengawasi dan mengatur tugas-tugas maupun kelembagaan KPK seperti pimpinan dan pegawainya.
"Di KPK itu ada zero tolerance. KPK punya pengawasan internal yang berkaitan dengan kinerja, penyadapan dan sebagainya," kata Abraham Samad dalam Obrolan Serius Mencari Solusi (Obsesi) bertajuk 'KPK di Ujung Tanduk' di Graha Pena Radar Bogor, Kamis (12/9).
Pengawasan internal yang dimiliki KPK, kata Samad, memungkinkan pimpinan KPK diperiksa. Contohnya, saat dirinya diperiksa secara internal karena dugaan pelanggaran etik.
Bahkan, pemeriksaan terhadap dirinya sempat ingin membentuk majelis kode etik untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Majelis kode etik sendiri beranggota dari orang-orang independen.
"Jika revisi UU KPK dengan adanya poin membentuk dewan pengawas untuk internal, sangat tidak relevan. Karena mekanisme di tubuh KPK sudah ada, yang memungkinkan pimpinan KPK diperiksa. Jadi kalau ada yang bilang KPK terlalu kuat dan tidak bisa disentuh adalah salah besar," tegasnya.
Selain itu, Samad juga mengkritik poin perubahan soal wacana KPK harus berada di bawah kekuasaan eksekutif. "KPK telah meneken nota kesepakatan yang mensyaratkan setiap lembaga antikorupsi pada setiap negara, harus bersifat independen dan lepas dari eksekutif. Kalau disahkan, berarti kita melanggar," kata dia.
Kemudian, jika RUU KPK disahkan, maka koruptor yang kasusnya masih diusut oleh KPK harus dikeluarkan dari penjara. Hal ini karena salah satu poin revisi menyebutkan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari penegak hukum negara.
Sebut saja, kepolisian, kejaksaan dan ASN yang diangkat oleh pemerintah. Sementara saat ini, banyak penyidik yang diangkat oleh KPK sendiri. Dengan kata lain, kerja-kerja penindakan dari penyidik yang diangkat KPK bisa dianggap tidak sah.
"Konsekuensi jika RUU ini disahkan, semua koruptor harus dikeluarkan. Karena dalam revisi ini menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik yang diangkat KPK dianggap tidak sah. Jadi, pekerjaan mereka juga tidak sah. Ini luar biasa melemahkan KPK," tandas Samad.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaDirektur Pileg: Efek Cak Imin Maju Cawapres, Kursi PKB di DPR Bertambah 23
Hasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya