9 Calon Bupati Mimika gugat hasil pilkada ke MK
Merdeka.com - Sebanyak sembilan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika, Papua, mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga banyak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada yang digelar pada 10 Oktober lalu.
Kesembilan pasangan tersebut, yakni, Pendeta Paulus Maniagasi-Parjono, Yoseph Yopi Kilangin-Andi Tajerimin Nur, Agustinus Anggaibak-La Sarudi, dan Agapitus Mairimau- Ust. Setyono, Atanasius Allo Rafra-Titus Natkime, Pieter Yan Magal-Philipus Waker, Samuel Farwas-Virgo H Solosa, Trifena Tinal-Anastasia Tekege, dan Alfred Douw-Lalu Suryadharma.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK," kata Yoseph Yopi Kilangin di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (5/11).
Selain itu, kata dia, sembilan kandidat mulai Rabu (6/11) menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menuding, adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada di Mimika tersebut dapat terlihat dari tahapan pelaksanaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika seperti verifikasi calon kepala daerah.
"Verifikasi calon itu dimulai dari perseorangan sampai ke parpol, namun saat verifikasi parpol KPU tetap menerima calon independen," katanya.
Kemudian, proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tidak cocok dan tidak sesuai dengtan warga pemilih di TPS. "Bahkan banyak DPT yang fiktif," ujar dia.
Peningkatan jumlah DPT yang sangat tidak berdasar, kata dia, terjadi karena DPT pada saat Pemilihan Gubernur Papua di Mimika pada 29 Januari 2013 adalah sebanyak 175.987 orang dan berselang tujuh bulan kemudian jumlahnya naik menjadi 223.409 orang atau bertambah 48 ribu orang.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata 27 persen suara tambahan tersebut adalah nama-nama dari anak-anak di bawah umur yang masih bersekolah dan yang sudah meninggal," katanya.
Ia menegaskan pemutakhiran data itu tidak jelas dan tidak sesuai prosedur dan tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap daftar pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan DPT.
Bahkan, kata dia, sebelum penetapan DPT, KPU Mimika telah mengumumkan di media massa bahwa warga dapat memilih menggunakan KTP atau kartu keluarga ataupun paspor.
"Dengan penyampaian tersebut, maka dibuka ruang untuk terjadinya pencoblosan berulang-ulang," katanya.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh calon bupati lainnya, Pendeta Paulus Maniagasi yang menyebutkan adanya 75 warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tambang setempat mendapatkan tercatat di dalam DPT.
"Bahkan ada anak-anak kecil dimasukkan di dalam pemilihan," katanya.
Yoseph Yopi Kilangin juga mempertanyakan salah satu dari empat komisioner KPU setempat, Marcelius Dou yang sebelumnya diberhentikan sebagai komisioner KPU Kabupaten Dogiay.
"Tapi kenapa dia masuk lagi menjadi komisioner di Mimika," katanya.
Sementara itu, calon bupati lainnya, Pieter Yan Magal menyoroti soal calon incumbent Abdul Muis yang tetap mencalonkan diri padahal tidak ada surat izin dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Karena itu, kesembilan pasangan calon kepala daerah itu mendesak DKPP untuk segera memberhentikan seluruh anggota KPU Mimika.
"Menolak seluruh hasil rekapan hasil Pilkada Mimika 2013 dan mendesak KPU Mimika untuk tidak melakukan pleno penetapan sebelum mempertanggungjawabkan penggelembungan suara di semua tingkatan," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tokoh-tokoh politik yang sempat bertempur di kontestasi Pilpres kini terlihat menghadiri sejumlah kegiatan.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca Selengkapnya