6 Parpol baru daftar badan hukum, dari Partai Idaman sampai Beringin
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi membuka pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus memulai proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Pendaftaran parpol menjadi badan hukum dibuka mulai 24 Mei-29 Juli 2016.
Saat ini sudah ada enam parpol yang mengajukan permohonan. Enam partai baru tersebut antara lain Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
"Juli harus sudah masuk semua syarat administrasi. Pengumuman lolos badan hukum Oktober," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu di Jakarta, Selasa (24/5).
Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru yakni akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor dan syarat minimal kepengurusan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, jika parpol lolos badan hukumnya, tidak serta merta langsung menjadi partai peserta pemilu. "Nanti syarat ikut pemilu ada di UU Pemilu," kata Yasonna.
Pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 51 ayat (1a). Verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.
Ada dua jenis verifikasi partai politik yakni verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik dan verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan. Ini untuk memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaTiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaParpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnya