Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Serangan Prabowo-Jokowi gara-gara KPU buka kotak suara

5 Serangan Prabowo-Jokowi gara-gara KPU buka kotak suara Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam persiapan menghadapi gugatan pemilu dari kubu Prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8), Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengeluarkan surat edaran tanggal 25 Juli tentang instruksi kepada seluruh KPU Provinsi dan kab/kota untuk membuka kotak suara.

KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran untuk membuktikan, di mana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.

Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTB-), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTB-).

KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir, serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menginstuksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut.

Namun tindakan KPU tersebut membuat kubu Prabowo dan Jokowi berang. KPU dinilai melakukan tindakan inkonstitusional. Berikut ulasannya:

Tindakan KPU berbahaya

Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain menjelaskan, KPU berhak membuka kotak suara hanya atas rekomendasi Bawaslu dan MK. Karena itu, dia tidak sepakat dengan surat edaran KPU tersebut."Apa yang dilakukan KPU tidak berdasar. Membuka kotak suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK," ujar Malik dalam pesan singkat, Senin (4/8).Anggota Komisi II DPR ini menilai, tindakan KPU ini sangat berbahaya. Sebab, dapat menimbulkan kecurigaan pada publik."Tindakan itu berbahaya dan akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik," tegas dia.

Ketua KPU dipolisikan

Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon mendatangi Bareskrim, Mabes Polri. Anak buah Prabowo Subianto ini datang untuk melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), Senin (4/8).Fadli menjelaskan, laporannya ini terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).Fadli membawa barang bukti berupa hasil pemberitaan yang dipublikasi oleh media massa. Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pemilu sebab, hal ini berkaitan dengan tindakan pidana."Pidana jelas bukan pemilu. Ini pidana," ucapnya.

Kecurangan pemilu masif!

Masih menurut Fadli Zon, kecurangan pilpres dinilai terjadi cukup masif di sejumlah provinsi. Termasuk tindakan KPU yang membuka kotak suara pilpres tanpa rekomendasi Bawaslu dan MK."Kotak suara dan yang dibuka ini cukup masif. Sangat banyak sekali di sejumlah provinsi. Dan saksi-saksi kami juga diundang. Tapi menolak, keberatan atas pembukaan kotak kotak suara itu," ujar Fadli Zon usai melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).Oleh sebab itu, pihaknya menilai KPU telah melanggar peraturan. Selain itu juga, pihaknya mengaku memiliki bukti-bukti jika KPU membuka kotak suara secara sepihak.

Makin yakin KPU curang

Tim advokasi pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta menuding upaya membuka kotak surat suara Pilpres 2014 yang dilakukan KPU merupakan bentuk tidak percaya diri.Padahal, KPU sudah menetapkan secara resmi presiden dan wakil presiden terpilih."Indikasi jelas bisa dilihat dan menilai mengenai hasil penghitungan nasional itu bagaimana kalau KPU sejak awal sudah tidak percaya diri dengan penghitungannya," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Sahroni di Bawaslu, Kamis (31/7).Sahroni menambahkan, langkah yang diambil KPU juga membuat masyarakat menjadi ragu atas kinerja badan penyelenggara pemilu tersebut."Tindakan yang seperti ini adalah tindakan yang sangat memungkinkan bagi KPU bahwa adalah tidak memberikan keyakinan sehingga dia ragu," ujarnya.

KPU bisa dipidana

Pendiri Universitas Bung Karno (UBK) Rachmawati Soekarnoputri menyebut seharusnya KPU bisa dipidana. Sebab, lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah 'menabrak' kewenangan MK."Itu pidana. KPU tidak berwenang. Ini sudah masuk ranah MK," kata Rachmawati saat jumpa pers di kediamannya bilangan Pejaten, Jakarta, Kamis (31/7).

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih Presiden Jokowi

KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih Presiden Jokowi

Prabowo mengatakan, Jokowi telah merangkulnya sampai kini ia bisa dipilih mayoritas rakyat untuk menjadi Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
PKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi

PKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi

PKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Tanggapan Jokowi Jelang Prabowo-Gibran Diumumkan Sebagai Pemenang Pilpres di KPU Hari ini

VIDEO: Tanggapan Jokowi Jelang Prabowo-Gibran Diumumkan Sebagai Pemenang Pilpres di KPU Hari ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi terkait rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU, Rabu (20/3) hari ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu

Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu

Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.

Baca Selengkapnya