4 Pelanggaran ini ditemukan saat kampanye
Merdeka.com - Sejak kampanye terbuka digelar akhir pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan banyak pelanggaran kampanye terbuka tersebut. Tidak hanya satu partai, seluruh partai juga melakukan pelanggaran.
"Semua parpol telah melakukan pelanggaran. Ini hal yang terus berulang," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Senin (17/3) kemarin.
Karena ini masuk dalam tahapan pemilu, Bawaslu akan bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas.
Jika pelanggarannya terjadi di pusat, maka Bawaslu pusat akan menindaklanjuti. Namun bila terjadi di provinsi, maka Bawaslu Provinsi yang akan menindak. Pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan parpol:
Bawa anak-anak kampanye
Hampir semua parpol saat melakukan kampanye terbuka melibatkan anak-anak. Rata-rata, anak-anak itu dibawa oleh orangtua mereka. Padahal dalam aturan kampanye sudah jelas, dilarang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye.Seperti yang dilakukan oleh puluhan kader PKS saat kampanye di Senayan pada Minggu (16/3) lalu. Mereka terlihat membawa anak-anaknya saat kampanye terbuka.Tidak hanya PKS, kampanye terbuka PKPI di Menteng juga sama. Puluhan anak-anak dilibatkan dalam kampanye tersebut.Di Bekasi, PDIP dan Patai Golkar juga sama. Saat kampanye terbuka pada Minggu dan Senin kemarin masih melibatkan anak-anak saat kampanye.
Diduga pakai fasilitas negara
Bawaslu Jateng saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. Politikus Partai Golkar ini diduga menggunakan fasilitas negara saat kampanye di Demak, Jawa Tengah.Panwaslu Demak telah melayangkan surat kepada KPU Demak tentang dugaan pelanggaran administratif tersebut. Padahal, Sharif tidak tercatat sebagai jurkam Partai Golkar.Cicip berada di Demak setelah melakukan kunjungan kerja. Selesai kunjungan kerja, Cicip kemudian ganti baju dan langsung ikut kampanye Partai Golkar di Demak.
Bayar massa agar ikut kampanye
Senin (17/3) kemarin, PKPI menggelar kampanye terbuka di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kampanye PKPI ini diduga banyak melakukan pelanggaran. Selain banyak melibatkan anak-anak, kampanye diduga menggunakan politik uang.Massa yang hadir diberi uang agar bersedia kampanye. Eeng (50), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini berminat ikut kampanye setelah diajak oleh salah satu temannya yang merupakan koordinator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia."Saya diajak ikut," ujar Eeng saat ditemui di kampanye PKPI , Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/3).Dirinya diiming-imingi akan mendapat uang transport jika ikut meramaikan acara kampanye. "Iya, katanya ada duit transport. Katanya sih dapet Rp 30.000," ungkapnya.Eeng pun berseloroh, dirinya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap kerap mengikuti kampanye bilamana musim pemilu tiba. "Saya memang suka ikut. Ya itu kalau diajak. Biasanya dapet paling besar Rp 30.000, kalau Rp 50.000 mah jarang," paparnya.
Ganggu ketertiban umum
Kampanye Partai Golkar dan PDIP di Banten pada Minggu lalu ditemukan banyak pelanggaran. Massa kebanyakan tidak memakai helm dan mengendarai kendaraan terbuka saat menuju tempat kampanye. Padahal, kondisi itu membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.Mobil bak terbuka itu terlihat ditumpangi melebihi kapasitas. Ditambah masih banyak massa melibatkan anak-anak.Anggota Bawaslu Banten, Eka mengatakan, seharusnya para peserta kampanye mematuhi aturan. Salah satunya aturan berlalu lintas.Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Pasal 86 ayat 1e, peserta kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnya