Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Alasan DKPP tolak gugatan Prabowo pecat KPU

4 Alasan DKPP tolak gugatan Prabowo pecat KPU DKPP sidang kode etik penyelenggaraan pemilu. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Meski telah memecat sejumlah penyelenggara pemilu di daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tidak memberhentikan tetap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Sembilan komisioner hanya diberi sanksi peringatan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8), sanksi peringatan dijatuhkan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam anggota KPU yang lain, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro.

Putusan Nomor 255/DKPP-PKE-III/2014 itu dijatuhkan kepada Husni Kamil dkk atas aduan langsung dari pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa terkait surat edaran KPU kepada KPU daerah tentang perintah pembukaan kotak suara.

Dalam putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan dua advokat Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana terhadap teradu seluruh komisioner KPU dan anggota Bawaslu. Namun, putusan itu hanya memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik .

Total, dua kali Husni Kamil dapat sanksi peringatan. Sementara komisioner yang lain hanya mendapat peringatan sekali. Namun, tidak ada satu pun yang dipecat. Berikut alasan DKPP tidak memecat mereka:

Melanggar kode etik ringan

Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam komisioner lainnya termasuk dalam sekitar 30 penyelenggara pemilu yang diberi peringatan oleh DKPP. Mereka terbukti melanggar kode etik, namun dalam kadar yang ringan. Misalnya, dalam surat edaran perintah membuka kotak suara kepada KPU di daerah."Catatan sudah diberikan oleh DKPP, dan yang paling penting bahwa catatan itu merupakan satu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP, itu kita terima saja," kata Husni di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

DKPP justru apresiasi langkah KPU soal DPK dan DPKTb

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memutuskan tindakan KPU yang memperbolehkan pemilih menggunakan hak suaranya menggunakan kartu identitas berupa KTP tidak menyalahi undang-undang. Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah sarana konstitusional."DKPP menganggap DPK dan DPKTb dapat dipandang sebagai sarana konstitusional," ujar anggota DKPP Anna Erliana saat membacakan putusan sidang DKPP di Kementerian Agama, Kamis (21/8).DKPP menilai, langkah KPU yang memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan hak konstitusinya melalui penggunaan KTP, merupakan langkah yang baik dan diapresiasi oleh DKPP , mengingat banyak WNI yang tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)."Sebagai langkah fundamental demokratis maka DKPP patut memuji inovasi itu sebagai salah satu cara menunjukkan kedaulatannya meski masih jauh dari sempurna. Para Teradu tidak terbukti melanggar pemilu dan merehabilitasi nama baik semua anggota KPU," lanjut Anna.

DKPP: Pertemuan Hadar Gumay dan Trimedya hanya say hello

Gugatan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hadar Nafis Gumay terkait pertemuannya dengan anggota Timses Pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla , Trimedya Panjaitan dan Komjen Pol Budi Gunawan di Sate Khas Senayan Menteng, Senin 16 Juni 2014, ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).Berdasarkan keterangan para saksi dan penelusuran CCTV di restoran tersebut, Hadar tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP juga menyimpulkan pertemuan itu tidak sengaja dan tidak ada pembicaraan terkait pemilu atau Pilpres 2014 di dalamnya."Pertemuan yang tidak lebih dari saling menyapa dan tidak ada kaitan dengan pilpres. Kronologinya, pukul 22.49 WIB dia datang dan melihat Trimedya Panjaitan . Dia langsung menuju ke kasir, kata anggota DKPP , Valina Singka saat membacakan kesimpulan, di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8).Valina menyebut pertemuan tersebut hanya berlangsung sangat singkat dan tidak membicarakan apapun selain bertegur sapa. "Pembicaraan dengan Trimedya Panjaitan tidak lebih hanya sekedar 'say hello', tidak terkait debat capres seperti dikabarkan media. Hanya 40 detik, lalu keluar dari restoran dan pulang langsung ke rumah," papar Valina.

DKPP malah puji komisioner Hadar Nafis Gumay

DKPP juga memberi apresiasi terhadap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan anggota Panwaslu Sukoharjo Subakti lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, keduanya dipuji karena menunjukkan integritas dalam menjalankan tugasnya.Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan rasa sukurnya. "Alhamdulillah. Kami terima putusan ini dengan baik dan kami hormati keputusan DKPP," tutup Hadar.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Yakin Dilantik 20 Oktober Jadi Presiden, NasDem: Namanya Kepercayaan Diri Boleh Saja

Prabowo Yakin Dilantik 20 Oktober Jadi Presiden, NasDem: Namanya Kepercayaan Diri Boleh Saja

Dia meminta agar KPU bersedia untuk melakukan audit forensik agar segala dugaan kecurangan bisa diungkapkan.

Baca Selengkapnya
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan

Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan

Prabowo mengingatkan untuk mengakui keberhasilan kinerja para pemimpin terdahulu.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan

Terungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan

Tidak berlangsung lama, Prabowo mengajak AHY untuk berpindah ruangan.

Baca Selengkapnya
Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan

Baca Selengkapnya