12 Parpol gagal lolos seleksi administrasi KPU
Merdeka.com - 46 Parpol mengikuti verifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 46 parpol yang mendaftar, 12 di antaranya dinyatakan gagal alias tidak bisa mengikuti Pemilu 2014.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, 12 parpol tersebut gagal dalam tahap administrasi.
"Jadi partai-partai itu tidak memasukan 17 jenis dokumen yang diminta untuk memenuhi syarat pendaftaran. 12 Parpol tidak bisa mengikuti proses selanjutnya," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Menurut Husni, 12 parpol tersebut hanya bisa menyerahkan sebagian dari 17 dokumen yang diminta. Sedangkan 34 parpol lainnya memasukan 17 jenis dokumen yang diminta, meski ada beberapa di antaranya yang kurang lengkap.
Selanjutnya 34 partai yang menyerahkan 17 dokumen tetapi kurang lengkap diminta untuk melengkapinya.
"Untuk parpol di tahapan ini akan mengikuti proses verifikasi administrasi sampai 29 September mendatang. Jika sampai tanggal 29 September partai-partai itu tidak melengkapi kekurangan di 17 dokumen yang ditetapkan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur," terangnya.
Berikut 12 parpol yang dinyatakan gagal di tahap administrasi:
1. Partai Pemuda Indonesia , hanya menyerahkan 12 dokumen
2. Partai Indonesia Sejahtera, hanya 4 dokumen
3. Partai Pembangunan Bangsa, hanya 16 dokumen
4. Partai Pelopor, hanya 3 dokumen
5. Partai Republiku Indonesia, hanya 13 dokumen
6. Partai Islam, hanya 16 dokumen
7. Partai Aksi Rakyat, hanya 16 dokumen
8. Partai Merdeka, hanya 8 dokumen
9. Partai Patriot, hanya 14 dokumen
10. Partai Barnas, hanya 15 dokumen
11. Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, 11 dokumen
12. Partai Matahari Bangsa, 15 dokumen
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca Selengkapnya