"Kesenian reog Ponorogo sudah dihak patenkan. Namun jika memang Pemerintah Malaysia mengaku-ngaku, maka kita siap melawan melalui jalur hukum," katanya saat ditemui di kantor Pemkab Ponorogo, Kamis.
Menurut Muhadi , Pemerintah Kabupaten Ponorogo sendiri telah mendaftarkan tarian reog Ponorogo sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo yang tercatat dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004 dan diketahui langsung oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan .
Adanya informasi yang didapat dari salah satu situs internet milik Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia yang menyebutkan bahwa kesenian reog Ponorogo adalah milik Pemerintah Malaysia sempat membuat resah warga Ponorogo, kata Muhadi.
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Pemkab Ponorogo untuk terus menyelidiki adanya informasi yang belum jelas tersebut.
"Info yang didapat belum lengkap, karena kita belum tahu apakah pemerintah Malaysia sudah mematenkan seni reog tersebut atau belum," katanya.
Persoalan tersebut, lanjut dia, menyangkut hubungan kedua negara Indonesia dan Malaysia. Sehingga dalam hal ini, pihaknya tidak perlu gegabah membuat pernyataan bahwa Malaysia menjiplak seni Reog Ponorogo.
Namun demikian, secara pribadi Bupati Ponorogo meyakini bahwa dunia internasional tidak akan mengakui jika kesenian reog berasal dari Malaysia, melainkan dari Ponorogo.
Pasalnya selama ini masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional sangat mengenal sebutan nama reog Ponorogo. Bahkan gabungan dua kata `reog` dan "Ponorogo" sangat mudah diucapkan dan sangat akrab didengar masyarakat luas.
"Dunia internasional tidak akan percaya kalau seni reog berasal dari Malaysia," katanya. (*/cax)

-
Puas
208
-
Tidak puas
1.006
-
Enak zaman Soeharto
2.169



-
1Mistis
-
2Korban sukhoi
-
3Gunung salak
-
4Sukhoi hilang
-
5Teladan bangsa
-
6Lady gaga






