Yusuf sebut PKS bisa dipidana jika halangi penyidikan KPK
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikeras melaporkan penyidik KPK ke aparat kepolisian. Langkah itu justru bisa menjadi bumerang karena PKS bisa dianggap menghalang-halangi tugas lembaga antikorupsi.
Pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi mengingatkan agar para elit PKS lebih cermat sebelum mengambil tindakan. Jika laporan itu dilanjutkan justru mengesankan PKS tidak memahami perundang-undangan.
Menurutnya, KPK bisa saja menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang itu diatur soal hukuman bagi yang menghalangi penyidikan KPK.
"Bisa dipidanakan paling singkat 3 tahun," kata Yusuf di Mabes Polri, Senin (13/5).
Perlawanan dengan menghalangi penyitaan mobil tersangka kasus suap kuota daging Luthfi Hasan, kata Yusuf, justru akan memojokkan PKS. Terlebih pasal yang digunakan untuk melaporkan penyidik KPK adalah pasal karet.
"Saya ingatkan untuk teman-teman PKS supaya lebih cermat," tandasnya.
Seperti diketahui, PKS mempermasalahkan KPK karena saat melakukan penyitaan mobil Luthfi tidak memiliki surat penyitaan. Partai kader itu menilai lembaga antikorupsi telah bertindak secara arogan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan karena Banyak Kesalahan Sistem
PKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca Selengkapnya