Yusril: Terpidana korban pasal 197 KUHAP harus dibebaskan
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, terpidana yang menjadi korban penjeratan Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dibebaskan. Sebab, selama ini putusan pengadilan tidak mencantumkan perintah eksekusi penahanan sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.
Pernyataan ini menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang menyebut terpidana yang sudah dieksekusi tidak dapat dibebaskan. Menurut Yusril, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut huruf k dalam pasal dimaksud, sifat batal demi hukum tetap berlaku.
"Putusan MK tidak berlaku retroaktif (tidak berlaku surut). Putusan pemidanaan sebelum 22 November 2012, tetap batal demi hukum dan tak bisa dieksekusi," ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/2).
Yusril mencontohkan dengan kasus yang mendera kliennya yang merupakan pengusaha tambang batu bara Parlin Riduansyah. Menurut dia, seharusnya Parlin tidak dapat dieksekusi.
"Terkait dengan Parlin, yang sudah terlanjur dieksekusi oleh kejaksaan, seharusnya terhadap Parlin itu tidak bisa dieksekusi," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, proses pembebasan itu selanjutnya berada di bawah kewenangan Kemenkum HAM melalui Dirjen Lapas. "Begitu serah terima dengan Lembaga pemasyarakatan (Lapas), tanggung jawab sudah sama lapas," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaYusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPenyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya
Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.
Baca Selengkapnya