Yusril sebut KPK bisa senasib dengan Kopkamtib era Soeharto
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dibubarkan. Yusril mengibaratkan KPK sama dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Presiden Soeharto.
Kopkamtib merupakan bentuk dari Orde Baru dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca G 30 S PKI. Kopkamtib dapat menangkap seseorang yang dianggap membahayakan negara.
"Jadi dia diberikan kewenangan-kewenangan luar biasa, bisa nangkep orang sementara orang tidak bisa mempertanyakan alasan penangkapannya. Jadi, dalam situasi yang kritis seperti itu bisa saja pemerintah mengambil satu langkah yang luar biasa. Tapi setiap lembaga yang luar biasa itu tidak merupakan lembaga yang permanen," jelasnya di Gedung KK-I DPR Senayan, Senin (10/7).
Lanjut Yusril, Presiden Soeharto langsung yang memutuskan membubarkan Kopkamtib karena telah melakukan banyak pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM).
"KPK ini pun dia seperti Kopkamtib karena diberikan kewenangan luar biasa, tentu maksud kita kemungkinan terjadi overlapping KPK, polisi dan jaksa, maka dalam pembahasan RUU ini yang dikedepankan adalah koordinasi dan supervisinya, baru penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," katanya.
Menurutnya, KPK ini dapat dibubarkan dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Karena dia melakukan supervisi dan koordinasi dengan maksud memperkuat polisi dan jaksa. Kalau polisi jaksa sudah kuat, keadaan sudah normal lembaga ini seperti kopkamtib dibubarkan. Tapi karena KPK dibentuk UU, ya terserah DPR dan presiden apakah lembaga ini mau dilanjutkan atau tidak," jelas Yusril.
"Tapi substansi dari suatu lembaga yang dibentuk dalam keadaan serius darurat seperti itu dan diberi kewenangan yang luar biasa, dia bukan merupakan suatu lembaga yang permanen, dilihat dari segi hukum tata negara kita."
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya