Yusril nasihati MS Kaban agar penuhi panggilan KPK
Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pencegahan yang dilakukan KPK kepada MS Kaban. MS Kaban saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBB.
Yusril dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd menilai bahwa pencegahan yang dilakukan KPK hanya memudahkan panggilan kepada MS Kaban.
"Saya sudah bicara dengan Pak Kaban dan nasehatkan agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya," ujar Yusril dalam akunnya yang dikutip merdeka.com, Rabu (12/2).
Menurut Yusril, dalam kasus Anggoro, MS Kaban sudah diperiksa oleh KPK 8 kali. Yusril pun yakin anak buahnya itu akan mematuhi proses hukum yang berjalan.
"Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yg berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yg diperlukan guna penegakan hukum," kicaunya.
Sebelumnya diberitakan, MS Kaban resmi dicegah oleh pihak Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MS Kaban dicegah bersama sopirnya Muhammad Yusuf. Kaban dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2007 atau saat dia menjabat.
"Penyidik KPK mengirimkan surat permintaan cegah atas nama MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan, sejak hari ini 11 Februari 2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konpers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pencegahan Kaban ini diyakini sejumlah pihak adalah buah pengembangan kasus, setelah tersangka Anggoro Widjojo ditangkap di China setelah lima tahun buron. Dalam persidangan terdakwa yang lain, nama Kaban juga beberapa kali juga disebut ikut menerima suap dari proyek SKRT.
Namun, semua itu dibantah Kaban. "Wajar saya jadi saksi karena saat itu saya kan yang pegang penandatanganan. Itu wajar saja, yang penting saya tidak menerima gratifikasi dan enggak ada sangkut paut dengan uang perusahaan," kata Kaban usai acara PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Januari lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaCegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya