Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril menang lagi di MK

Yusril menang lagi di MK Yusril Ihza Mahendra. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi UU Imigrasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril.

"Permohonan pemohon dikabulkan sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Yusril sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke MK. Yusril menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Pasal 97 ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,".

Menurut Yusril, berdasarkan bunyi pasal 97, hal itu memberi peluang kepada Menkum HAM, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK, dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan sekali.

Hal ini lah yang dinilainya melanggar norma dan tidak adil. MK pun sependapat dengan Yusril, dan akhirnya membatalkan frase 'setiap kali'.

"Menyatakan bahwa pasal 97 ayat (1) sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945," terang Mahfud.

Dengan dihapuskannya frase 'setiap kali' maka Pasal 97 ayat (1) UU tersebut selanjutnya berbunyi "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,".

Dengan demikian pencekalan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan perpanjangan maksimal satu kali. Sehingga pencekalan hanya boleh dilakukan selama satu tahun. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP