Yusril: Jika tak cukup bukti, KPK jangan ragu bebaskan Anas
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum harus dilakukan secara profesional. Jika terbukti bersalah, maka harus dipidana. Tapi sebaliknya jika tak ada bukti maka harus dibebaskan.
"Oleh karena saya berharap supaya penegakan hukum yang adil dan profesional dalam artian kalau cukup bukti silakan dipidana, tetapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," kata Yusril pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apkasi di Manado, Sulawesi Utara, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/1).
Ia berharap, penegakan hukum terhadap Anas juga harus tetap adil. Apalagi Anas sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun baru dua hari lalu KPK menahannya.
Yusril menegaskan, jangan sampai pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Selain itu, ia berharap agar proses peradilan berjalan objektif.
KPK resmi menahan Anas pada 10 Januari 2014. Anas ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung KPK setelah diperiksa beberapa jam.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya