Yusril harap-harap cemas tunggu putusan MK soal UU Pilpres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan permohonan uji materi Undang Undang No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3) sore. Uji Materi itu sebelumnya diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"MK akan putuskan permohonan saya tanpa sidang lagi karena dianggap permohonan saya isinya sudah sangat jelas dan MK sudah mendalaminya," kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (19/3).
Ia berharap, MK mengabulkan permohonannya. "Walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa. Yang penting bagi saya adalah, dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan," ujarnya.
Dengan putusan itu, ia berharap tidak ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi bagi presiden dan wakil preside terpilih. Dengan adanya putuskan MK, ia berharap akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional.
Namun, kata Yusril, proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak MK dalam permohonan uji materi yang diajukan Effendi Gazali, dimohonkan kembali. "Saya harapkan permohonan uji materi soal proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini dapat dikabulkan oleh MK," katanya.
Yusril juga berharap, putusan MK yang keliru tentang "presidential threshold" dalam permohonan uji materi oleh Effendi Gazali, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi. Dengan demikian, meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih terpisah, tetapi pencalonan presiden dan wakil presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum pemilu legislatif.
"Itu artinya KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum pemilu legislatif tanggal 9 April 2014," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaYusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnya