Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yosef Tjahjadjaja, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk Usai 15 Tahun Buron

Yosef Tjahjadjaja, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk Usai 15 Tahun Buron Yosef Tjahjadjaja. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Yosef Tjahjadjaja Terpidana Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Yosef Buron sejak 15 tahun lalu.

"Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar," jelas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (13/3).

Yosef ditangkap pada Rabu 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keberadaan Yosef dilacak setelah Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang dimana dua rekannya sudah ditangkap.

"Ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.

Bahkan diketahui untuk memuluskan pelariannya, Yosef sempat berupaya menghilangkan jejak dari DPO kejaksaan dengan dugaan telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) mengubah namanya menjadi Yosef Tanujaya.

Selanjutnya Terpidana Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Yosef

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan kasus korupsi ini berawal dari Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

"Akhirnya, Terpidana berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso," sebutnya.

Alhasil, dengan cara deposito dari PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

Dari uang tersebut terbagi ke dalam 10 kredit bilyet giro, yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Dimana awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander J Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5% dari jumlah kredit yang dikucurkan," katanya

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.

"Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," terangnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.

Baca Selengkapnya
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar

Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar

Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya
Jalan Mulus dan Sepi Penyebab Tol Sumatera Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Waspada

Jalan Mulus dan Sepi Penyebab Tol Sumatera Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Waspada

"Ya penyebabnya, sepi dan jalan mulus, pengemudi maunya ngebut," kata Branch Manager Jalan Tol Terpeka Taufiq

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya