Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yesaya didakwa terima suap Teddy dalam proyek ke Menteri PDT

Yesaya didakwa terima suap Teddy dalam proyek ke Menteri PDT Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati non-aktif Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, dalam perkara dugaan suap rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut buat Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Jaksa menuding Yesaya menerima sogokan sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, supaya mau menyerahkan pengurusan proyek itu kepada Teddy.

Menurut Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati, awalnya Teddy dan Yesaya dua kali bertemu di Jakarta. Yakni pada Maret 2014 di lobi Cafe Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan pada April 2014 di Hotel Amaris, Jakarta Barat.

Tak lama kemudian, Yesaya mengajukan proposal proyek itu kepada Menteri Percepatan Daerah Tertinggal, Helmi Faisal Zaini. Proposal itu dibawa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Turbey Onimus Dangeubun, dan diserahkan kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT, Lili Romli, di kawasan Kuningan, Jakarta.

"Sekitar akhir Mei 2014, Teddy memberitahukan Turbey melalui telepon dalam APBN-P 2014 terdapat anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk proyek rekonstruksi talud abrasi pantai di Biak Numfor. Dan Teddy bersedia membantu mengawal usulan proyek," kata Jaksa Gina saat membacakan berkas dakwaan Yesaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8).

Kemudian, pada Juni 2014 Yesaya mendadak mengontak Yunus dan mengatakan butuh uang Rp 600 juta. Yunus lantas menelepon Teddy.

Pada 5 Juni 2014, Yesaya mengontak Teddy dan mengajaknya bertemu di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Nomor 81, Jakarta Pusat. Saat berjumpa, Yesaya mengutarakan ingin meminta uang Rp 600 juta. Di tempat itu Teddy juga mengungkap anggaran proyek tanggul laut Biak Numfor sudah tersedia.

"Teddy mengatakan, 'saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau Kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank," ujar Gina.

Dalam pertemuan itu, Yesaya juga berjanji kepada Teddy akan memberikan proyek itu. Dengan mengatakan, 'Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan.'

Karena terdesak dan melihat peluang, Yesaya langsung meminta Yunus datang ke Jakarta. Setelah tiba di ibukota, Yunus selama sepekan bolak-balik Kementerian PDT buat menanyakan hal itu. Dia lantas pulang setelah mendapat kepastian anggaran itu dari Sekretaris Menteri PDT, Lucky Hary Korah. Kemudian setelah itu, Yunus mengontak Teddy kalau Yesaya akan meminta uangnya.

Pada 13 Juni, Teddy memberikan uang tahap pertama sebesar SGD 63 ribu kepada Yesaya. Tetapi, menurut Yesaya uang itu masih kurang. Lantas duit sogokan kedua diserahkan tiga hari kemudian.

Selepas penyerahan uang kedua sebesar SGD 37 ribu di Hotel Acacia pada 16 Juni 2014, petugas KPK kemudian menangkap Yesaya dan Teddy.

Surat dakwaan Yesaya disusun dalam bentuk subsideritas. Dalam dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan  Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dakwaan subsider dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b). Sedangkan dakwaan lebih subsider, Yesaya dituding melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selepas sidang, Yesaya enggan berkomentar. Hanya penasihat hukumnya, Pieter Ell, menyatakan tidak bakal mengajukan nota keberatan dan saksi ahli.

"Biar langsung pemeriksaan saksi," kata Pieter.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesona Menyala Mayor TNI Teddy saat Dampingi Prabowo di IKN, Gagah Berbaret Merah
Pesona Menyala Mayor TNI Teddy saat Dampingi Prabowo di IKN, Gagah Berbaret Merah

Bak tak pernah padam, pesona yang dimiliki selalu berhasil membius para penggemarnya.

Baca Selengkapnya
Prestasi Mentereng Mayor Teddy Indra, Ajudan Prabowo yang Disorot saat Debat Capres
Prestasi Mentereng Mayor Teddy Indra, Ajudan Prabowo yang Disorot saat Debat Capres

Teddy disorot saat muncul di acara debat capres digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Baca Selengkapnya
Mayor Teddy Ada di Barisan Prabowo Saat Debat Capres, TNI: Dia Ajudan, Bukan Wakili TNI
Mayor Teddy Ada di Barisan Prabowo Saat Debat Capres, TNI: Dia Ajudan, Bukan Wakili TNI

Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU

MK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mayor Teddy, Ajudan Menhan Ini Sudah Lebih Dulu Dikagumi Masyarakat
Sebelum Mayor Teddy, Ajudan Menhan Ini Sudah Lebih Dulu Dikagumi Masyarakat

Hal ini tidak lain karena paras Sang Ajudan yang dinilai tampan bagi sebagian kaum wanita.

Baca Selengkapnya
Meutya Hafid Bela Prabowo: Menteri Pertahanan yang Pernah Lakukan Rapat Setengah Terbuka
Meutya Hafid Bela Prabowo: Menteri Pertahanan yang Pernah Lakukan Rapat Setengah Terbuka

Biasanya rapat Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan memang bersifat tertutup karena menyangkut rahasia dan keamanan negara.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Kasad Maruli Bicara Jabatan Mayor TNI Teddy: Baguslah Tidak Langsung Komandan
VIDEO: Blak-blakan Kasad Maruli Bicara Jabatan Mayor TNI Teddy: Baguslah Tidak Langsung Komandan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara mengenai promosi jabatan Mayor Teddy.

Baca Selengkapnya