Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yayasan internasional ini klaim & sewakan tanah di Gunung Kidul

Yayasan internasional ini klaim & sewakan tanah di Gunung Kidul Parangtritis. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat pesisir selatan tidak mempercayai adanya sewa menyewa lahan atas nama Surokarto Hadiningrat International Foundation.

Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Selasa, berharap masyarakat tidak mempercayai adanya klaim kepemilikan lahan di pesisir selatan oleh Yayasan Surokarto Hadiningrat International Foundation.

"Hal ini tidak benar. Kita ketahui bersama jika tanah-tanah itu merupakan milik Keraton Yogyakarta," kata Badingah seperti dikutip Antara, Selasa (26/11).

Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul dan Kraton Yogyakarta sudah menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait penataan Sultan Ground pada 10 November.

"Sudah ada kesepakatan untuk detailnya ditangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat," katanya.

Badingah berjanji akan melakukan penelusuran terkait keberadaan perjanjian tersebut. Nantinya agar tidak menimbulkan keresahan. "Segera kita tindak lanjuti," kata Badingah.

Beberapa hari terakhir masyarakat pesisir selatan Gunung Kidul terutama di sekitar Pantai Krakal dikejutkan dengan adanya surat dari atas nama Surokarto Hadiningrat International Foundation. Masyarakat diharuskan menyewa lahan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk luas lahan 50 meter persegi.

Salah seorang penyewa Heri Dwi Wahyudi mengatakan, dirinya mengeluarkan uang Rp 1,5 juta untuk menyewa lahan. Dari yayasan tersebut menyuguhkan bukti sewa lahan.

"Melihat bukti-bukti itu, saya tertarik untuk melakukan sewa lahan di Pantai Krakal," kata Heri.

Adapun bukti tersebut surat keterangan sewa menyewa tanah yang dikeluarkan dengan kop surat Yayasan Surokarto Hadiningrat International Foundation tertanggal 16 November 2014. Klaim atas kepemilikan tanah di sepanjang Pantai Krakal dibuktikan dengan Eigendom Nomor 70 Akta Nomor 114, tertanggal 22 Februari 1909.

Dalam surat perjanjian itu, penyewa berhak memanfaatkan lahan dengan luas 50 meter persegi dengan masa sewa 10 tahun. Sewa menyewa itu mulai berlaku efektif 16 November 2014 sampai dengan 16 November 2024. "Kemungkinan bisa mencapai ratusan kapling yang disewakan," katanya.

Dia mengatakan pemberi sewa pemegang Eigendom Agus Sutonom menjamin jika suatu saat terjadi masalah akan mengembalikan penuh uangnya.

"Mau bertanggung jawab bila nanti ada masalah kelak di kemudian hari," kata dia.

Heri mengaku sampai saat ini masih mencari kebenaran terkait permasalahan ini. "Sebenarnya sempat ragu tetapi akhirnya banyak yang tergiur, kalau benar milik SG maka dapat dipastikan banyak orang yang tertipu," kata dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.

Baca Selengkapnya
Kisah Tanah Rawa Belong di Jakarta Barat, Dulu Tempat Kelahiran Jawara Kini Jadi Pasar Bunga Terbesar se-Asia Tenggara

Kisah Tanah Rawa Belong di Jakarta Barat, Dulu Tempat Kelahiran Jawara Kini Jadi Pasar Bunga Terbesar se-Asia Tenggara

Dari Si Pitung sampai pasar bunga terbesar se Asia Tenggara jadi hal yang identik di Rawa Belong Jakarta Barat

Baca Selengkapnya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya