Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yani: Silakan laporkan kami ke BK DPR

Yani: Silakan laporkan kami ke BK DPR Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempersilakan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan dirinya dan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Menurutnya, koalisi LSM itu tidak mengerti tugas dan wewenang anggota DPR.

"Laporin saja, bagus. Kan ada fakta-fakta mereka mengganggu tugas parlemen," kata dia kepada merdeka.com, Sabtu (9/6).

Menurutnya, kedatangannya bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya dalam rangka mengecek laporan soal pemindahan lokasi sidang Wali Kota (nonaktif) Semarang, Soemarmo Hadi Saputro.

"Orang kita mengecek. Kita mendapat laporan masyarakat mereka diberlakukan tidak adil, mereka dipindahkan secara sewenang," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan sejumlah anggota Komisi III ke Mabes Polri karena diduga mengintervensi persidangan tersangka kasus korupsi Soemarmo Hadi Saputro.

Tak hanya itu, KPP juga mengaku akan melaporkan anggota Komisi III yang terdiri atas Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifudin Suding, Nasir Djamil dan Aboe Bakar Al-Habsyi, itu ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Seperti diketahui, sidang tersangka korupsi, Soemarmo Hadi Saputro dipindahkan ke Jakarta atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK beralasan pemindahan tersebut karena mempertimbangkan keamanan saksi.

Selain itu, KPK mengantisipasi kemungkinan pengaruh kekuasaan yang dimiliki kedua tersangka selama persidangan.

Pemindahan itu kemudian dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Saat itu sejumlah anggota Komisi III tengah berkunjung ke Semarang. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP