Wujudkan peradilan bersih, KY gandeng LPSK dan Ombudsman
Merdeka.com - Demi mewujudkan peradilan bersih, Komisi Yudisial (KY) meneken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman. Bentuk kerjasama tersebut yaitu di bidang pengawasan hakim, pelayanan publik, serta perlindungan saksi dan korban.
"Penandatanganan ini dimaksudkan untuk tujuan memperluas dan mengembangkan kerjasama antara KY dengan LPSK dan Ombudsman dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim demi terwujudnya peradilan bersih," ujar Ketua KY Eman Suparman dalam sambutannya di Gedung KY, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Eman menambahkan, ruang lingkup dari kerjasama itu meliputi pertukaran informasi dan data penanganan kasus yang mendukung kewenangan masing-masing lembaga. Selain itu, MoU juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien, serta perlindungan kepada pelapor, saksi dan korban.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris mengatakan, ruang lingkup lain dari kerjasama itu, yakni kajian atau penelitian dalam rangka publikasi, membangun diskursus publik dan penerapan hasil kajian atau penelitian.
"Kerjasama ini juga diperuntukkan untuk pertukaran narasumber publik serta penerapan hasil kajian penelitian," kata Abdul Haris.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana mengatakan, jangka waktu berlakunya masing-masing MoU ini lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan masing-masing lembaga.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya