Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Nepal 6 Tahun Tinggal di Mataram, Pakai Nama Samaran dan Kerja Jadi Buruh

WN Nepal 6 Tahun Tinggal di Mataram, Pakai Nama Samaran dan Kerja Jadi Buruh WN Nepal diamankan di Mataram. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Nepal berinisial RS alias MAM (39), karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Lombok.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Armand Yoga Surya mengatakan, RS diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram dari rumah istrinya yang berada di Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

"Saudara RS diamankan dari tempatnya karena tidak mengantongi paspor terbarunya. Dia punya paspor tapi sudah habis masa berlakunya sejak 2017," kata Armand di Mataram, Selasa (23/7).

RS masuk ke Indonesia pada Februari 2013 melalui jalur resmi. Namun sejak paspornya tidak berlaku pada 2017, RS belum melakukan pembaharuan atau pelaporan ke Imigrasi.

Selama tinggal bersama istrinya asal Lombok Tengah yang kini diketahui sedang berada di luar negeri sebagai buruh migran, RS sudah mengantongi dokumen resmi sebagai warga Indonesia, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, SIM C dan juga buku nikah.

"Dalam dokumen pribadinya ini, RS menggunakan nama samaran, MAM (inisial)," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Imigrasi telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut terbit secara resmi dari instansi yang berwenang.

"Jadi penyidik akan melakukan penjadwalan untuk memanggil dan memeriksa instansi terkait," ucapnya.

Lebih lanjut, RS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini telah diamankan di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Karena perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 119 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, yang isinya "setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku".

"Sesuai aturan pelanggaran pidananya, saudara RS terancam lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Armand.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemandu Lagu di Palembang Aniaya Suami, Digebuk Pakai Kayu dan Cangkul Karena Susah Dibangunkan

Pemandu Lagu di Palembang Aniaya Suami, Digebuk Pakai Kayu dan Cangkul Karena Susah Dibangunkan

ER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.

Baca Selengkapnya
TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

TNI Diserang KKB Usai Pengamanan Natal di Papua Barat, 1 Gugur dan 1 Luka Tembak di Perut

Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Momen Haji Isam Orang Terkaya di Kalsel Ulang Tahun, Hadiahnya Bukan Barang Mewah tapi Jajanan Kaki Lima

Momen Haji Isam Orang Terkaya di Kalsel Ulang Tahun, Hadiahnya Bukan Barang Mewah tapi Jajanan Kaki Lima

Bukan barang mewah, sang rekan malah memberinya hadiah tak terduga.

Baca Selengkapnya