WN China pemasok narkoba di Jakarta diamankan
Merdeka.com - Dalam rangka membongkar peredaran narkoba di Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan China berinisial LJ. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba khusus ke tempat-tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Dia sudah tiga bulan di Jakarta. Dari pengakuannya dalam tiga bulan itu ia mengedarkan 450 gram sabu dan 300 gram ketamine. Jika diuangkan, diperkirakan semuanya bernilai Rp 870 juta," Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKB K. Eko Saputro, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3).
Aksi LJ ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada akhir Februari lalu yang mengatakan ada seorang perempuan warga negara Cina bertempat tinggal di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat. Warga mencurigai wanita itu sebagai pengedar narkoba dan memasok di tempat hiburan malam di wilayah Hayam Wuruk dan Pasar Baru.
Setelah mendapatkan laporan itu, dalam kurun waktu dua minggu aparat kepolisian berhasil mengungkap kejahatan LJ. Dari tangan LJ ikut diamankan barang bukti 21,8 gram sabu, 11,5 gram ketamine, 1 unit timbangan elektrik, dan 3 unit telepon seluler.
Eko menambahkan, dalam satu bulan, LJ dapat mengedarkan 150 gram sabu dan 100 gram Ketamin. Dan dalam melakukan aksinya, LJ mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di LP Cipinang.
"LJ mengaku mendapat barang dari seorang napi berinisial AL yang berada di LP Cipinang. Kami melakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap AL," tutur Eko.
Dari salah satu barang bukti yang didapatkan kepolisian terdapat banyak kapsul. Diduga isi kapsul itu berisi pil ecstassy yang sudah dihancurkan dan dimasukkan ke dalam kapsul.
LJ dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 subsider pasal 196 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
(mdk/lis)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
okowi berpesan agar usaha yang dilakukan oleh warga binaan PNM bisa memperhatikan nama dari produk yang dipasarkan.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPemindahan ibu kota ke IKN dinilai akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan bagi dua kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyantap nasi goreng. Sejumlah menteri bahkan bernyanyi.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca Selengkapnya