WN China dituntut ringan karena membalak hutan, warga Dayak demo
Merdeka.com - Puluhan masyarakat Adat Dayak berdemo di Kantor Kejati Kalbar untuk memprotes tuntutan ringan yang dijatuhkan jaksa terhadap 11 warga Republik Rakyat China (RRC) dalam kasus penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kedatangan kami di sini yakni menuntut pelaku pembalakan atau perambah hutan lindung agar dituntut hukuman seberat-beratnya," kata Ketua Bala Adat, Didi saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, Jalan Subarkah Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/9).
Didi meminta pelaku baik itu warga RRC dan perusahaan yang mendatangkan warga asing itu, serta perusahaan pertambangan tersebut diadili seadil-adilnya.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bersama Peduli Lingkungan dan Kawasan Hutan itu menuntut, izin perusahaan yang menyewa mereka PT Cosmos Inti Persada dicabut, meminta ganti rugi dampak kerusakan hutan lindung yang telah dirambah.
Kemudian hukum berat pelaku atau perambah hutan lindung, penyandang dana sesuai dengan ancaman UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No. 18/ 2013 tentang Kehutanan, serta UU No.32 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Kami juga meminta orang-orang yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum. Kejati Kalbar agar mengusut PT Navara Westindo atau perusahaan penanggungjawab tenaga kerja asing tersebut," ungkap Didi.
Sementara itu, Asintel Kejati Kalbar L Tambunan menyatakan pihaknya tidak berwenang dalam hal itu, karena mengenai penanganan kasus itu wewenang penyidik Polri.
"Terkait pernyataan sikap dari masyarakat ini, akan kami tindaklanjuti, dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, Praktisi hukum Dewi Y menyesalkan tuntutan ringan yakni 10 bulan penjara dari jaksa JPU terhadap 11 warga RRC kasus penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dewi yang berprofesi sebagai pengacara di Jakarta saat menyaksikan sidang itu menyesalkan kenapa warga asing yang jelas-jelas merusak hutan di Kalbar atau Indonesia umumnya itu hanya dijerat dengan UU Pertambangan, UU Kehutanan, serta UU Lingkungan Hidup.
"Harusnya diancam tuntutan berlapis dan berat, karena bukan dua UU saja yang dilanggar, tapi bisa dilihat lebih dalam ke UU Lingkungan dan UU Keimigrasian. Mereka dituntut 10 bulan itu ringan. Tapi giliran TKI yang bekerja di luar negeri salah sedikit saja sudah dihukum berat, sehingga mau dikemanakan muka kita di mata dunia," ungkapnya.
Dia berharap Komisi Yudisial mencermati persidangan warga RRT di PN Pontianak ini, sehingga bisa menegur aparat hukum bila melenceng dari hukum yang adil.
Sidang kasus itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, dengan hakim anggota Sugeng Warmanto, dan Syofia Marlianti Tambunan.
Ke-11 warga RRC didampingi oleh Jimmy Dohar Pandapotan Sihombing, Herman Santoso dan Widi Syailendra, serta menggunakan penerjemah Daruma Daishi, yang juga merupakan tim penasihat hukum para terdakwa. JPU Abdul Samad menyatakan 11 warga RRT tersebut hanya sebagai karyawan saja.
"Karena mereka menerima gaji, serta pertanggungjawaban penuhnya ada pada perusahaan sehingga penuntutan terhadap terdakwa hanya melanggar UU Pertambangan, Kehutanan, UU Lingkungan Hidup," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenlu China dan Mantan PM Inggris Temui Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas
Retno mengatakan China adalah salah satu mitra dagang penting Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk
MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaChina Bersiap Luncurkan Roket ke Bulan: Eksplorasi Luar Angkasa Baru!
Ini sebagai bagian dari persiapan untuk misi berawak ke bulan di masa mendatang.
Baca SelengkapnyaTren Jumlah Penduduk Indonesia Terus Meningkat, Sementara China Menurun
Jjumlah penduduk China berkurang 850.000 orang menjadi sekitar 1.411,75 juta pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaChina Mengerahkan “Manusia Bersayap” Misterius ke Luar Angkasa, Seluruh Dunia Was-was
Disebut-sebut ada upaya untuk memantau pesawat luar angkasa.
Baca SelengkapnyaHilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan
Di lokasi yang berjarak kurang lebih delapan meter ditemukan satu buah handphone, sepatu, tas, linggis dan kacamata yang diduga milik korban.
Baca Selengkapnya