WN Bulgaria Pelaku Skimming Ditangkap Saat Beraksi di Mataram
Merdeka.com - Polres mataram NTB menetapkan Georgiev Kaloyan Petrov, warga Bulgaria sebagai tersangka pembobol data pribadi milik nasabah bank luar negeri. Polisi terus mengalami pengungkapan kasus ini, termasuk cara tersangka beraksi.
"Apa dia atau kelompoknya ini ada memasang alat skimming di wilayah hukum kita? semua masih kita lacak," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Jumat (6/9).
Dalam upaya penelusurannya, polisi berkoordinasi dengan perbankan. Begitu juga dengan mengorek informasi lebih dalam dari tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram tersebut.
Namun sejauh ini, polisi maupun perbankan belum menemukan alat yang dicurigai digunakan untuk mencuri data nasabah. Alat skimming tersebut biasanya terpasang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Sampai sejauh ini belum ada laporan temuan," ujarnya.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan Polda Bali yang belum lama ini mengungkap kasus skimming data nasabah bank dengan pelakunya berasal dari Bulgaria. "Apa mereka ini satu sindikat, masih kita koordinasikan," ucapnya.
Georgiev Kaloyan Petrov ketika ditangkap sedang melakukan penarikan uang di sebuah mesin ATM yang berada di dekat Hotel Ratih, Kota Mataram.
Dari aksi penangkapannya, petugas mengamankan uang tunai sebanyak Rp 42,3 juta dan juga 17 kartu yang menyerupai kartu ATM berwarna merah.
Warga Bulgaria yang belakangan perannya diketahui sebagai eksekutor uang nasabah tersebut kini terindikasi sebagai bagian dari sindikat internasional pembobolan data nasabah bank luar negeri.
Kepolisian meyakini hal tersebut dari laporan dan bukti pihak perbankan. Pada periode 7-9 Agustus 2019, pihak perbankan menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nominal penarikan hingga seratus juta lebih.
Karenanya, Georgiev Kaloyan Petrov dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 46 Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 Ayat (1) dan/atau Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaKematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaMulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib
Berlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya