Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan pesta sabu dengan teman di indekos

Wartawan pesta sabu dengan teman di indekos Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang wartawan mingguan yang sedang berpesta sabu-sabu di Perum Tajmahal Desa Karangpanasan.

"Tersangka bernama Bahron (32), warga Desa Nyiormanis, Kecamatan Blega, Bangkalan," kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, dalam rilis terkait penangkapan oknum wartawan mingguan yang terlibat narkoba itu di Mapolres Bangkalan, Jumat (27/3).

Dia menjelaskan, Bahron tertangkap petugas saat bepesta sabu-sabu bersama temannya Muzakki (28) warga Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan.

Pemilik kos yang ditempati kedua orang tersangka itu bernama Usman, dan telah dimintai keterangan petugas dalam kasus itu.

Wartawan mingguan bernama Bahron ini, kata Wakapolres, memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan.

"Saat petugas melakukan penangkapan, yang bersangkutan memang sempat mengaku sebagai wartawan. Tapi karena terbukti mengonsumsi narkoba, ya tetap kita amankan," tuturnya.

Menurut Wakapolres, selama ini polisi memang bekerja sama dengan media, tapi dalam rangka penegakan hukum, bukan dalam hal pelanggaran hukum.

Siapapun yang melanggar hukum, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Anggota saja kalau ketahuan mengonsumsi narkoba kita proses," jelasnya, seperti dilansir Antara.

Dari dua orang yang terlibat pesta sabu-sabu itu, polisi selanjutnya menggelandang mereka ke Mapolres Bangkalan dan dilakukan tes urine.

Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Bangkalan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket narkoba jenis sabu-sabu, satu bendel plastik kecil dan satu perangkat alat hisap.

"Kedua tersangakan dijerat Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Yanuar Herlambang.

Dalam ketentuan pasal itu dijelaskan, bahwa barang siapa yang menguasai menyimpan, memiliki, dan menyediakan, narkotika Gol 1, maka diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Bansos Bergambar Prabowo-Gibran, TPN Lakukan Investigasi dan Bakal Lapor ke Bawaslu

Bansos Bergambar Prabowo-Gibran, TPN Lakukan Investigasi dan Bakal Lapor ke Bawaslu

Bansos merupakan program pemerintah, sehingga tidak benar jika hanya diklaim salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.

Baca Selengkapnya
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga

Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga

Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya