Warga Surabaya Urus Akta Kematian ke Jakarta, Kemendagri Merasa Dihukum Rakyat
Merdeka.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengaku prihatin dengan kesulitan yang dialami Yaidah untuk mengurus akta kematian anaknya. Kasus Yaidah viral karena dipersulit mengurus dokumen dan memutuskan untuk pergi ke kantor Kemendagri Jakarta dari Surabaya.
"Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (29/10).
Dia juga mengatakan, jika petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan akan terkena sanksi. Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta.
"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujar Dirjen Zudan.
Zudan pun menegaskan Dukcapil harus berbenah. Terutama, petugas layanan yang harus di depan serta membantu masyarakat.
"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ungkap Zudan.
Kasus Yaidah Selesai
Sementara itu, Zudan juga menyarankan agar masyarakat bertanya atau berkonsultasi langsung ke Dinas Dukcapil terdekat. Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.
"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata Zudan.
Sementara itu, Zudan juga menegaskan kasus yang dialami Yaidah sudah selesai ditangani oleh pihaknya. Menurut dia hal tersebut berawal kesalapahaman.
"Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat," kata Dirjen Dukcapil.
Sebelumnya diketahui beberapa waktu lalu, cerita Yaidah yang harus mengurus akta kematian anaknya hingga ke Jakarta viral. Banyak media yang mengangkat perjuangan perempuan asal Surabaya untuk mendapatkan akta kematian sang anak yang seharusnya tidak sulit dan berbelit-belit.
Yaidah harus mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurus akta kematian sang anak. Sepulangnya dari Jakarta, di kediamannya Yaidah ditemui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
Baca SelengkapnyaKuliner ini punya sejumlah manfaat untuk kesehatan, mulai mencegah diare hingga melancarkan aliran darah
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya