Warga Sidoarjo temui Soekarwo minta kepastian ganti rugi Lapindo
Merdeka.com - Sekitar 50 perwakilan warga korban lumpur Sidoarjo, Jawa Timur menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya di Jalan Gubernur Suryo, Selasa (8/4). Para perwakilan warga korban area peta terdampak itu, menuntut pemerintah segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelunasan ganti rugi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, para perwakilan korban lumpur Lapindo Brantas di Sidoarjo itu datang ke Gedung Grahadi. Mereka langsung ditemui Soekarwo dan menggelar pertemuan di dalam gedung dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedatangan kami ini untuk meminta kepastian atas pembayaran ganti rugi, yang hingga saat ini belum terlunasi semuanya. Apalagi putusan MK sudah keluar. Nah kami menginginkan keputusan itu dari Pakde Karwo (Soekarwo), selaku gubernur," terang salah satu perwakilan warga, Sunarto usai pertemuan di Gedung Grahadi, Selasa (8/4).
Menurut dia, kepastian itu sangat penting bagi warga dalam peta terdampak. Untuk itu, kata Sunarto, upaya menemui Soekarwo itu dianggap sangat penting untuk mendorong pemerintah agar segera merealisasikan putusan MK.
"Sebab, tanpa upaya seperti ini, keputusan MK hanya akan menjadi secarik kertas tanpa guna. Sementara, sampai saat ini, nasib warga korban dalam peta terdampak masih terkatung-katung. Kami sudah delapan tahun menderita."
Nah, dengan pertemuan ini, Sunarto berharap dapat ditemukan solusi atau langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah. "Termasuk mendorong PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc agar segera merealisasikan keputusan MK itu," tegas dia.
Di tempat yang sama, senada dengan Sunarto, koordinator warga korban dalam peta terdampak, Yudho Wintoko mengatakan, penderitaan warga korban lumpur Lapindo Brantas harus diakhiri. Selam delapan tahun menderita itu, bukan waktu yang singkat.
"Sedangkan selama itu, dari data terakhir pembayaran ganti rugi, masih kurang sekitar Rp 780 miliar, yang terdiri dari 3 ribu berkas. 3 Ribu berkas itu menyangkut sekitar 3 ribu kepala keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, pada pertengahan Maret lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan korban lumpur Lapindo di area peta terdampak. Uji materi itu mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2013, sebagai perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012, tentang APBN khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf (a), tentang anggaran ganti rugi.
Dan karena undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, pemerintah diminta turun tangan menjamin pembayaran, serta mendesak PT MLJ untuk segera melunasi ganti rugi kepada warga korban lumpur di area peta terdampak yang belum terlunasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Baca SelengkapnyaHingga berita ini diturunkan, Prabowo didampingi Gibran masih menyampaikan pidato kemenangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaTak disangka, Ibu Tien Soeharto hanya ingin diwawancara oleh pemuda ini. Siapakah dia? Berikut sosoknya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Ketum PAN Zulkifli bisa terkejut bila nantinya PAN diberikan lebih dari apa yang sudah diajukan.
Baca SelengkapnyaMenegaskan kedekatannya dengan Soeharto, Prabowo mengaku jika dia kerap melakukan makan siang bersama.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, selama berkarir banyak pelajaran yang ia petik oleh kepemimpinan Wismoyo.
Baca Selengkapnya