Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Indonesia jadi pemasok bahan dasar ekstasi ke Amerika

Warga Indonesia jadi pemasok bahan dasar ekstasi ke Amerika Pemasok Narkoba ke AS. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - HW alias JY (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya Jl Pete No 5 Kebayoran, Jakarta Selatan. HW diketahui menjadi pemasok prekursor (bahan dasar ekstasi) ke beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Bahan dasar ekstasi itu dikirimkannya melalui perusahaan jasa pengiriman. Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, BNN bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP) dan United States Drug Enforcement Administration (US DEA) dalam mengungkap kasus ini. Dalam menjalankan bisnisnya HW menjual prekursor secara online ke Amerika.

"HW ini menjalankan bisnisnya sendiri, cairan prekursor narkotika tersebut didapat dari Madiun lalu disuling. Pemesanannya itu biasanya partai besar," ujarnya kepada wartawan, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Anang menjelaskan, HW mengirimkan prekursor tersebut kelima pabrik pembuatan narkoba di empat wilayah yaitu, California, Texas, Georgia, dan Los Angeles. Sedangkan dua laboratorium pembuat narkoba diketahui belum mulai beroperasi.

"Dari lima tempat di empat wilayah tersebut, setidaknya sudah ada tiga laboratorium pembuat narkoba yang beroperasi dan sudah diamankan," jelasnya.

Lebih lanjut Anang mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 250 liter cairan prekursor yang dibagi ke dalam 10 jerigen, 7 botol plastik dengan total 10 liter prekursor, 1 karung besar berisi ratusan botol plastik, 2 unit komputer, dan beberapa benda lainnya.

"Bayangkan saja kalau 1 liter prekursor bisa menghasilkan 10.000 ektasi berarti kalau semua dipakai bisa membuat kurang lebih 3 juta ekstasi," ungkapnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 129 UU narkotika yaitu memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan perkusor narkotika untuk pembuatan narkoti, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP