Warga Bekasi gugat wali kota dan Aher karena jalan rusak
Merdeka.com - Warga menggugat Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi ke Pengadilan Negeri Bekasi, karena keluarganya menjadi korban kecelakaan hingga tewas akibat jalan rusak di wilayah setempat. Jalan rusak itu berada di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang.
"Kejadiannya 8 Februari 2014 lalu. Gugatan baru dilayangkan karena kami mencari bukti dulu," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora yang mendampingi penggugat, Kamis (26/2).
Korban tewas akibat jalan rusak adalah Ponti Kadron Nainggolan. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas setelah roda sepeda motor masuk ke lubang jalan. Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk.
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, namun nyawanya tak dapat tertolong," katanya.
Dalam kasus itu, turut tergugat adalah Gubernur Ahmad Heryawan dan kepala dinas Bina Marga Jawa Barat karena dianggap lalai tidak melakukan perbaikan. Sedangkan, gugatan kepada wali kota Bekasi dan kepala Dinas Perhubungan karena tak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak.
"Perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak," katanya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 31 Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami mengajukan gugatan sesuai pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini para tergugat," kata dia.
Dalam isi gugatannya, meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Dan melakukan perbaikan jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu jalan rusak. Selain itu meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
Pihaknya mendasarkan gugatan itu pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tahun 1988 dan Mahkamah Agung Belanda tahun 1942, yang menghukum pemerintah dalam kasus jalan rusak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bengkel mobil di Jalan Trans Sulawesi Poros Luwu Utara-Palopo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara meledak, Minggu (21/4) malam. Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipali Km 79.200 B, Campaka, Purwakarta, Senin (15/4).Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca Selengkapnya