Warga Bandung kesal Patwal polisi lawan arus saat kawal pengantin
Merdeka.com - Video Patroli dan Pengawal (Patwal) yang melawan arus saat mengawal mobil pengantin heboh di media sosial. Banyak yang mengkritik aksi polisi yang kemudian menerobos lampu merah, di Jalan IR H Djuanda (Dago), Bandung pada Minggu (23/8) pukul 15.50 WIB.
Aksi itu direkam warga, Oginawa (26) yang kebetulan sedang ada di lokasi. Ogi warga Bekasi itu mem-posting ke media sosial PATH dan kemudian menjadi viral. Apa komentar warga soal itu?
"Menyayangkan aksi tersebut, meski itu mengawal warga, tapi ada unsur mengabaikan keselamatan warga lain dengan cara melawan arus," kata Wisnu Wage (35) warga Buah Batu Bandung pada merdeka.com, Selasa (25/8).
Menurut dia, harusnya iring-iringan mobil tersebut tetap ikuti aturan dengan tidak melawan arus. "Harusnya kalau mau ikuti aturan saja. Buat pengguna jalan lain jadi nyaman," ungkapnya.
Saat polisi mengatakan ada ketentuan diskresi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002, lanjut dia, seberapa penting aturan tersebut dilanggar sampai harus melawan arus. Apalagi itu kepentingannya hanya untuk pernikahan.
"Seberapa penting sih. Ini ngawal kawin kan. Kalau ada aturan mengabaikan pengguna jalan lainkan menjadi tidak nyaman," ujarnya menyesalkan.
Dira (33) warga Cibaduyut Bandung menyatakan serupa. Dia mungkin tidak akan menyayangkan jika yang melawan arus adalah Ambulans atau Mobil Dinas Pemadam Kebakaran.
"Kalau ambulans dan Diskar, semua tahu urgensinya. Mobil itu harus cepat sampai di lokasi," jelasnya.
Dia menambahkan, aksi yang ditunjukan Patwal saat mengawal pengantin akan membawa kecemburuan sosial. "Banyak yang cemburu dengan aksi tersebut. Mungkin orang berpikir, hanya orang berduit yang bisa begitu, semua bisa di lawan aturan," ucapnya.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita mengatakan, polisi melakukan pengawalan berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Hak tersebut diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut dia, siapa saja berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Adapun dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002, tentang diskresi kepolisian, disebutkan untuk kepentingan umum, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
"Pengantin di situ ada prioritas ketimbang orang lain yang harus ke mal, atau mau makan, tapi kita lihat urgenitasnya berdasarkan kepentingan. Kalau dinilai orang menikah penting dan mengejar waktu, tidak ada yang salah di situ," ujar dia kemarin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaBegini momen anggota polisi kawal mobil ambulance milik TNI saat terjebak kemacetan di jalan tol.
Baca SelengkapnyaDi sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaLaporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya