Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Minta Profesionalisme Hakim Ditingkatkan Saat Mengadili Kasus Ekonomi Syariah

Wapres Minta Profesionalisme Hakim Ditingkatkan Saat Mengadili Kasus Ekonomi Syariah Wapres Maruf Amin. ©Setwapres

Merdeka.com - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, mengatakan terjadi peningkatan sengketa perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh peradilan agama seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah. Oleh sebab itu, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah perlu dilakukan.

"Mahkamah Agung melalui Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi, keberadaannya harus diperkuat lagi," tegasnya dalam Webinar Nasional Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia, Rabu (26/8).

Untuk memperkuat itu, kata Ma'ruf, kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak.

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan, mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia, serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.

Selain itu, menurut Ma'ruf, peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menangani perkara ekonomi syariah juga perlu disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

"Hal-hal terkait hukum materiil, berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah juga perlu terus disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya," kata Ma'ruf.

Sejauh ini terkait peraturan perundang-undangan, Ma'ruf menilai, masih ada disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, terkait sengketa kepailitan yang bersumber dari akad syariah yang saat ini masih diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sedangkan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kewenangan peradilan agama. Sehingga, seluruh sengketa keperdataan yang bersumber dari akad syariah, bila diselesaikan melalui jalur litigasi, harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh pengadilan agama, agar memenuhi prinsip-prinsip syariah.

"Dari sini terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Oleh sebab itu, saya berpandangan bahwa RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa sengketa terkait ekonomi Syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan," papar Wapres.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Staf Ahli Wakil Presiden sebut Ketidakpastian Situasi Politik Akibat Pemilu 2024 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Staf Ahli Wakil Presiden sebut Ketidakpastian Situasi Politik Akibat Pemilu 2024 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Nurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat, Mahfud Md: Bukan Sandiwara

Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat, Mahfud Md: Bukan Sandiwara

Diketahui, tema debat kedua untuk cawapres membahas isu ekonomi.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Ini Gagasan 3 Paslon di Sektor Ekonomi

Jelang Debat Cawapres, Ini Gagasan 3 Paslon di Sektor Ekonomi

Sebelum debat cawapres, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden membeberkan gagasan terkait ekonomi.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya