Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres: Kendaraan Listrik Diprioritaskan untuk PNS di Kota-Kota Besar

Wapres: Kendaraan Listrik Diprioritaskan untuk PNS di Kota-Kota Besar Merdeka Award 2022 Wakil Presiden Maruf Amin. ©BPMI Setwapres

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan, penggunaan kendaraan motor listrik diprioritaskan untuk PNS. Penggunaan kendaraan itu ditargetkan di kota-kota besar.

"Itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas. prioritas pertama tentu untuk PNS ya, pemerintah, kemudian juga untuk daerah-daerah kota-kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali," kata Ma'ruf di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9).

Ma'ruf melanjutkan, uji kendaraan motor listrik dilakukan di Bali yang berbarengan dengan event G-20. Tempat pengisian listrik untuk kendaraan tersebut juga disediakan.

"Bali ini kan dimulai dengan adanya G-20 itu kita coba untuk menggunakan di beberapa tempat gunakan kendaraan listrik dan ada juga tempat-tempat pengisiannya. Kita coba nanti ini sebagai bagian dari uji coba yang ingin kita terapkan nantinya," tutur Ma'ruf.

Mekanisme Penggunaan Mobil Listrik

Dia menjelaskan, pemerintah masih mengatur pembagian jenis kendaraan listrik untuk pejabat maupun yang akan dijual ke pihak swasta. Menurutnya, kasta kendaraan listrik yang akan digunakan bermacam-macam.

"Kalau kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan pejabat-pejabat yang menggunakan itu nanti akan diatur, kan ada berbagai jenis kendaraan, ada kendaraan yang mewah, ada yang sedang, ada yang sampai Wuling, sampai kendaraan bermotor, itu nanti sudah ada rencana-rencana yang seperti apa pembagiannya," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9).

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buka IIMS 2024, Jokowi Minta Semua Perusahaan Otomotif Dunia Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Buka IIMS 2024, Jokowi Minta Semua Perusahaan Otomotif Dunia Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Jokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tinjau Pusat Komando IKN, Ini Kecanggihan dan Fungsinya

Jokowi Tinjau Pusat Komando IKN, Ini Kecanggihan dan Fungsinya

Pusat Komando Nusantara juga merupakan salah satu infrastruktur utama pendukung kota cerdas Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya