Wanita pemotong kelamin di Pamulang didakwa 7 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa pemotong kelamin, Neneng Nurhasanah binti Cakim (22) warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 2 RW 5 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Selasa (20/8).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga Neneng. Sedangkan pihak korban, Abdul Muhyi (22) warga Depok, Jawa Barat, tidak ada yang menghadiri persidangan.
JPU Sefrudin dalam dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa didakwa pasal berlapis. Di antaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, 362 KUHP tentang Pencurian dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edy, Tangerang.
Sefrudin menjelaskan, kejadian potong kelamin tersebut berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian bertemu di depan warung Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 19.00 WIB.
Lalu mereka sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang sekitar pukul 04.00 WIB.
"Lalu terdakwa meminta Muhyi memperlihatkan kelaminnya. Di dalam warung, Muhyi dalam posisi berdiri membuka resleting dan mengeluarkan kelaminnya. Terdakwa dalam posisi jongkok sempat memegang kelamin korban, lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya. Kemudian kelamin korban dipotong sampai putus," ujar JPU.
Usai dipotong, Muhyi merasa kesakitan. Kemudian dia memungut kemaluannya dan langsung pergi ke puskesmas menggunakan sepeda motor. Muhyi sempat menabrak pagar puskesmas hingga terjatuh. Dia ditolong satpam puskesmas setempat.
"Berdasarkan hasil visum di RSUD Tangsel, Muhyi mengalami luka potong pada kelaminnya dan menimbulkan kecacatan," katanya.
Neneng membantah dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi. "Saya keberatan. Itu tidak benar semua," tukasnya.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 27 Agustus 2013.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah
Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPesan Ketum Muhammadiyah soal Pemilu: Yang Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Kecil Hati
Haedar meminta semua pihak menjaga diri dan jangan sampai terjadi pencideraan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaPemotor Wanita Tabrak Bensin Eceran hingga Timbulkan Kebakaran, 1 Tewas
Gatot menyebut, kebakaran turut menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga SH (54) ditemukan meninggal dunia lokasi.
Baca SelengkapnyaWanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got
Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnya