Wanita di Makassar dilaporkan politisi Gerindra dituntut 5 bulan
Merdeka.com - Yusniar (27), warga Jalan Sultan Alauddin, Makassar dituntut lima bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/2). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Fraksi Gerindra melalui akun Facebook miliknya.
Tuntutan itu dibacakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Neng Marlina Wati. Adapun sidang tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim, Kasianus. Dalam tuntutan, Yusniar dianggap melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Yusniar berharap putusan hakim tetap membebaskannya. Sebab, dia meyakini tidak ada niat melakukan pencemaran nama baik. Sebab, selama ini Facebook merupakan sarana curhatnya.
"Harapanku bisa segera dibebaskan karena saya tidak pernah bersalah. Tidak pernah ada niatku untuk menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Saya hanya curhat di facebook," kata Yusniar.
Sementara itu, Aziz Dumpa, salah seorang pengacara Yusniar mengatakan tuntutan itu adalah hak JPU. Namun, pihaknya memastikan dalam dua minggu ke depan akan dilakukan pembelaan.
"Kami akan lakukan pembelaan dengan sama alasan pertama di awal persidangan lalu bahwa Yusniar tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang karena sesuai fakta persidangan sidang, konten yang dimaksud sebagai perbuatan tindak pidana tidak dicantumkan sama sekali," ujar Aziz.
Menurut dua, JPU ingin buktikan tindak pencemaran nama baik itu mengaitkan dengan konteks, namun tidak melihat konten. "Tidak melihat apa yang ditulis di facebook tapi melihat di luar dari konten yang dimaksud sehingga perdebatannya di situ," terangnya.
Laporan dilakukan anggota dewan itu sejak tahun 2016. Sudirman diketahui juga masih kerabat dengan Yusniar. Kasus ini dilatarbelakangi kasus pembongkaran rumah orang tua Yusniar oleh orang-orang suruhan Sudirman. Yusniar akhirnya mencurahkan keluh kesahnya melalui status facebook kemudian dijadikan alasan Sudirman Sijaya untuk melaporkan seorang buruh harian lepas di Makassar ini.
Masuk ke ranah hukum sejak Oktober 2016, Yusniar sempat ditahan di Rutan Kelas I kurang lebih sebulan saat kasusnya telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke Kejari Makassar. Kemudian dia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota. Dalam sidang perdananya, Yusniar didakwa melanggar pasal 27 ayat 23 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024
Sejumlah partai politik mulai memunculkan nama-nama yang digadang-gadang maju Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaGerindra Sebut Munculnya Nama Erina Gudono di Pilkada Sleman Aspirasi Masyarakat
Gerindra membantah jika masuknya nama istri Ketua PSI Kaesang Pangarep ini merupakan dorongan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaSilahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra soal Kabar Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran: Sah-Sah Saja
Dasco mengatakan, dalam panggung politik mengalihkan dukungan merupakan hal biasa.
Baca SelengkapnyaSinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaRespons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih
Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaLuhut Jawab Kritik Ganjar soal Jenderal Tak Konsisten: Saya Tidak Mencla-Mencle
Adapun tudingan itu berawal saat Ganjar Pranowo menyinggung adanya tiga purnawirawan jenderal yang mencla-mencle.
Baca SelengkapnyaGanjar di Sidang MK: Demokrasi Bisa Dinodai Mereka yang Hanya Peduli Kekuasaan
Ganjar Pranowo menyatakan, pemimpin harus mendahulukan kesejahteraan warga di atas kepentingan pribadi penguasa.
Baca SelengkapnyaGerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.
Baca Selengkapnya