Wamenkumham Setuju Penyatuan UU Psikotropika dan UU Narkotika
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan penyatuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam rapat kerja pada 2 Februari dengan Komisi III DPR, mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM, ada usulan yang baik sekali dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menyatukan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika. Ini saya setuju," Eddy dalam webinar "Paparan Publik RUU Narkotika versi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)", seperti dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).
Eddy mengatakan berdasarkan pengamatannya di beberapa negara lain, seperti Belanda dan Amerika Serikat, amendemen UU narkotika di kedua negara tersebut dilakukan saat meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 atau Convention On Psychotropic Substances 1971 ke dalam hukum negara mereka.
Terkait berat atau ringannya hukuman bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Belanda, lanjutnya, tidak bergantung pada jenis obat, melainkan didasarkan pada tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.
Apabila pelaku memasukkan atau mengeluarkan obat-obatan secara ilegal dari dan/atau ke Belanda, maka hukumannya akan berat.
"Kalau di Indonesia kan berat atau ringannya hukuman tidak terlepas dari tingkat bahayanya obat. Jadi, Golongan 1 lebih berat dari Golongan 2, Golongan 2 lebih berat dari Golongan 3. Padahal, tingkat bahayanya obat itu kan sangat relatif," jelasnya.
Eddy mencontohkan ketika ada seseorang yang mengonsumsi narkotika Golongan 1 sebanyak dua butir, maka dia akan mengalami dampak lebih ringan daripada pengguna narkotika Golongan 3 sebanyak 100 butir.
Tentu tingkat bahaya per golongan menjadi lebih relatif karena bergantung pada jumlah yang mereka konsumsi, tukasnya.
Oleh karena itu, menurutnya akan akan lebih baik apabila penggolongan obat-obatan hanya dibagi menjadi dua, yakni golongan narkoba dan golongan psikotropika.
"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam (UU) Narkotika," ujar Eddy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Berbahan Tepung Terigu, Mulai Gigi Rusak Hingga Berat Badan Naik
Konsumsi makanan berbahan tepung terigu, terutama dalam jumlah terlalu banyak atau terlalu sering bisa menyebabkan sejumlah dampak bagi tubuh.
Baca SelengkapnyaKonsumsi Makanan yang Sedikit Gosong, Ketahui Risiko yang Mungkin Muncul
Konsumsi makanan sedikit gosong bisa menimbulkan dampak pada kesehatan yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaKenali Apa Itu Sindrom Nasi Goreng dan Dampaknya pada Kesehatan Tubuh Kita
Sindrom nasi goreng merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menyebut masalah keracunan makanan. Kenali penyebab dan cara menagtasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Risiko Penyakit menurut Golongan Darah, Mana yang Lebih Rentan?
Setiap golongan darah memiliki risiko penyakit yang berbeda karena adanya interaksi antara antigen pada sel darah merah dengan sistem kekebalan tubuh.
Baca SelengkapnyaKetahui Dampak Buruk Penggunaan Ponsel Terhadap Mood dan Postur Tubuh Kita
Kesibukan saat ini membuat banyak orang menggunakan ponsel secara berlebihan termasuk pada saat berjalan. Hal ini bisa sangat berdampak pada kesehatan kita.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaMulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui
Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.
Baca Selengkapnya10 Bahaya Konsumsi Semangka Berlebihan, Kadar Gula Darah Meningkat
Manfaat semangka bisa didapatkan jika dikonsumsi dalam jumlah cukup.
Baca SelengkapnyaBisa Sebabkan Masalah dan Penyakit, Ketahui 8 Bagian Tubuh yang Tak Boleh Disentuh Sembarangan
Sejumlah bagian tubuh ternyata tidak boleh kita sentuh sembarangan, terutama dengan kondisi tangan yang belum steril.
Baca Selengkapnya