Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkumham: Aduan IPW soal Gratifikasi Rp7 M Tendensius Mengarah ke Fitnah

Wamenkumham: Aduan IPW soal Gratifikasi Rp7 M Tendensius Mengarah ke Fitnah Wamenkumham datangi KPK terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut, laporan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sangat tendensius dan mengarah ke fitnah. Pernyataan ini disampaikan Eddy usai mengklarifikasi laporan Sugeng tersebut ke KPK.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Eddy disebut menerimanya melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Salah satu asisten pribadi Eddy yang disebut Sugeng sebagai perantara adalah Yogi Arie Rukmana (YAR). Eddy menyebut Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.

Eddy mengatakan, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), juga tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi (YAM) ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy.

Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Dikatakan, proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, Eddy tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," kata dia.

Eddy pun menyatakan tak akan melaporkan balik IPW ke aparat penegak hukum. Namun Eddy juga mengaku tak ikut campur dengan tindakan asisten pribadinya, Yogi Ari yang melaporkan balik IPW ke Bareskrim.

Diketahui, Yogi Ari Rukmana (YAR) tak terima dengan laporan IPW ke KPK. Yogi pun melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3) malam.

Laporan polisi dilayangkan aspri Wamenkumhan itu lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang ke Wamenkumham Eddy. Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar. Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3) dini hari.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleb Eddy. Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3).

Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Namun Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada dua asisten pribadinya.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK menyatakan bakal memverifikasi laporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Ali mengatakan, untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah KPK, maka tim lembaga antirasuah akan mencari keterangan dan informasi lanjutan dari Sugeng sebagai pelapor.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," kata Ali.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK, Selasa (14/3). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan uang oleh Eddy dari dua asisten pribadinya.

"Jadi saya datang hari ini utk membuat pengaduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yg terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3).

Menurut Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp7 miliar melalui asisten pribadinya. Sugeng menyebut Eddy menerima uang tersebut karena sudah membantu seseorang. Hanya saja Sugeng belum menjelaskan detail.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, ada dua peristiwa yang menjadi acuan dirinya melaporkan Eddy. "Ini terkait posisi sebagai wamen, terkait dengan dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ucap Sugeng.

Reporter:  Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya