Wamenkum HAM: Simulator SIM harus segera ditangani KPK
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana kembali menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) harus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merujuk kepada pasal 50 Undang-undang KPK yang memberikan lembaga antirasuah itu kewenangan lebih dalam pengusutan perkara itu.
"Ini kan mekanisme hukum yang antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus hati-hati dalam pelaksanaan. Tetapi kalau merujuk kepada pidato presiden, untuk kasus ini (simulator) pertama tidak dipecah, kedua penetapan tersangka hanya dilakukan tunggal, dan semuanya diserahkan pada KPK. Dasarnya jelas Undang-undang KPK pasal 50," kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10).
Denny mengatakan antara KPK dan Polri sama-sama serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Tetapi, hanya soal pelaksanaan teknis pelimpahan kasus yang harus hati-hati.
Denny yakin kedua lembaga penegak hukum itu akan menjalankan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
Soal alotnya perundingan pelimpahan kasus simulator antara KPK dan Polri, Denny mengatakan tidak melihat dialog antara dua lembaga itu buntu.
"Saya sudah berkonsultasi kepada beberapa pakar hukum pidana dan mereka mengatakan penanganan kasus simulator lebih baik diserahkan ke kpk karena lembaga itu punya dasar khusus, yakni Pasal 50 Undang-Undang KPK," ujar Denny.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnya