Wamenkum HAM: Penembakan Lapas Cebongan perbuatan biadab!
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan kasus penembakan yang dilakukan 11 anggota Kopassus di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, siapapun pelakunya harus dihukum secara setimpal.
"Apa yang terjadi di Lapas Cebongan adalah perbuatan biadab yang tidak dapat dibenarkan sedikit pun, apapun alasannya. Maka siapapun pelaku atau eksekutornya, siapa pun yang terlibat, atau siapa pun yang melakukan pembiaran harus diungkap secara menyeluruh," kata Denny dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (10/4).
Menurut Denny, pihaknya sepakat kasus ini harus diungkap secara tuntas, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Termasuk juga pengungkapan tragedi pembunuhan yang terjadi di Hugo's Cafe, beberapa hari sebelum penembakan di lapas.
"Jika fakta dan buktinya menunjukkan tindakan biadab yang dilakukan sudah direncanakan, maka hukuman bagi pembunuhan berencana harus dijatuhkan," tegas Denny.
"Harus dipahami, korban dalam kasus ini tidak hanya empat orang dan keluarganya yang meninggal di Lapas Cebongan, tetapi juga Heru Santoso dan keluarganya, delapan orang sipir di Lapas Cebongan, termasuk secara institusional, lembaga pemasyarakatan, Kementerian Hukuman dan HAM," sambungnya.
Terkait adanya desakan agar kasus Lapas Cebongan ini ditangani di peradilan umum, menurut Denny, justru hal itu memicu kekawatiran kasus tidak dapat terungkap dengan tuntas. Karena adanya persoalan benturan kepentingan penanganan kasus.
"Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus terus dikawal secara ketat dan transparan, agar dapat diungkap kebenaran yang sesungguhnya," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, empat perwakilan keluarga korban pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keempat keluarga tersebut adalah Jorhans kaja kakak dari Hendrik Sahetapy Engel alias Deki, Victor kakak dari Johanes Manbait alias Juan, Yani rohi kakak dari Adi Gamelia, dan Yohanes Lado kakak Adrianus Galaja alias Dedi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDeretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya