Wamenkeu: Tanggung jawab dana Hambalang ada di Menpora
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati enggan memaparkan adanya dugaan pelanggaran dalam pencairan anggaran pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, pemberian dana itu sudah sesuai prosedur dan tanggung jawab penggunaannya ada di Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu Andi Mallarangeng.
Pernyataan itu diucapkannya usai diperiksa KPK selama kurang lebih sepuluh jam. Dia keluar dari Gedung KPK dikawal beberapa pengawal pribadinya sekitar pukul 20.22 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Anny mengaku menjelaskan berbagai kebijakan seputar pencairan anggaran dan kontrak tahun jamak. Dalam penjelasannya, dia banyak mengutip beleid seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dia memaparkan, tugas Menteri Keuangan yang terkait anggaran adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.
"Dan ini adalah tugas administratif dari Kementerian Keuangan," kata Anny kepada wartawan di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.
Kemudian, di pasal selanjutnya, Ani menjelaskan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan barang salah satu tugasnya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai tahap laporan.
"Artinya yang terkait dengan pelaksanaan anggaran itu adalah kewenangan dan tanggung jawab menteri dan pimpinan lembaga terkait," ujar Anny.
Selain itu, Anny yang juga mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan tanggung jawab formal dan materil itu ada di menteri dan lembaga sebagai pengguna barang dan jasa atau pengguna anggaran.
Dengan kata lain, Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penggunaan anggaran proyek Hambalang setelah dicairkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Anny juga sempat menjelaskan proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract).
Anny menyatakan, di dalam pasal itu diatur penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan, karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak. Dia mengatakan, Kementerian Keuangan tidak mengalokasikan anggaran tersebut, karena Kementerian Keuangan berdasarkan UU 17 tahun 2003 hanya bisa merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran.
Saat ditanya soal peran Dirjen Anggaran dalam pencairan dana proyek Hambalang, meski beberapa persyaratan belum dipenuhi, Anny menolak berkomentar lebih lanjut.
"Saya tidak mau komentar mengenai statement apapun. Tetapi saya menjelaskan hal ini hanya yang terkait dengan tugas dan kewenangan Kementerian Keuangan," ucap Ani sambil masuk ke mobil Honda CR-V hitam bernomor B 1930 PB.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaRincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca Selengkapnya