Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamen masih bekerja, GN-PK akan gugat ke PTUN

Wamen masih bekerja, GN-PK akan gugat ke PTUN Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan posisi wakil menteri (wamen) nonaktif sementara ternyata tidak mendapat perhatian dari pajabat yang memegang posisi wamen. Terdapat beberapa wamen yang masih melaksanakan fungsi wamen. Fakta itu ditemukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) pasca putusan MK.

"Semua kementerian sudah kami pantau. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bertugas ke Manado dan ada wamen ke acara hotel Sangri-la Jakarta," ujar Ketua GN-PK, Adi Warman kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (7/6).

GN-PK adalah pemohon yang menggugat pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstusi.

Adi menyayangkan masih adanya wamen yang melaksanakan tugas-tugasnya. Padahal, putusan MK telah menyatakan pengangkatan wamen mengandung masalah sehingga membuat posisi wamen kehilangan status hukumnya.

Untuk itu, Adi kemudian meminta agar para wamen segera menghentikan aktivitas kedinasan yang masih mereka jalankan. "Maka kami meminta agar para wamen punya rasa malu. Jangan hanya berkelit dengan alasan formal menunggu Keppres demi mempertahankan jabatannya," kata Adi.

Selebihnya, terkait dengan fakta adanya wamen yang masih bekerja, Adi menyatakan akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Besok (Jumat, (8/6)) limit waktu yang kami berikan. Kalau presiden tidak melaksanakan putusan MK, maka somasi kami layangkan dan temuan ini akan menjadi bukti dalam gugatan," ucap Adi mengancam.

Sebelumnya, MK telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara. Dalam amar putusan, MK membatalkan penjelasan Pasal 10 yang memuat kriteria pejabat yang bisa menempati posisi wamen. Selain itu, MK memerintahkan presiden untuk segera melakukan penyesuaian atas keppres pengangkatan wamen agar posisi wamen segera memiliki dasar hukum yang tegas. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP