Wali Kota Semarang divonis 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Wali Kota (nonaktif) Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
Akan tetapi, dalam kasus penyalahgunaan APBD Semarang ini, Soemarmo tidak terbukti dalam dakwaan primair yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Dakwaan subsidair yang berhasil dibuktikan jaksa yakni melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya Soemarmo dituntut maksimal dengan lima tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak meyakinkan masyarakat untuk percaya kepada Pemprov Semarang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDidampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Panglima Besar Soedirman di Bintaro
RSPPN ini sebagai wujud penghargaan dan penghormatan atas konstribusi luar biasa Panglima Besar Soedirman dalam sejarah perjuangan bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak
Sejak menyandang jenderal kehormatan, nama Prabowo kini juga telah menghiasi dinding papan nama deretan alumni bintang empat di Akademi Militer.
Baca SelengkapnyaBPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko Bela Gaya Prabowo saat Debat Capres, Singgung Penampilan Orang Sembunyi di Balik Senyuman
Budiman Sudjatmiko menilai, penampilan Prabowo Subianto di debat perdana capres terlihat apa adanya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100
Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya