Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Risma Menang Gugatan, PT Maspion Diminta Kosongkan Tanah Sengketa

Wali Kota Risma Menang Gugatan, PT Maspion Diminta Kosongkan Tanah Sengketa Sidang gugatan Pemkot Surabaya kepada Maspion. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan sengketa tanah yang selama ini dikuasai oleh PT Maspion. Akibatnya, hakim minta pada PT Maspion agar mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 2.143 m2 tersebut pada Pemkot Surabaya.

Tanah yang jadi sengketa tersebut terletak di Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya. Tanah seluas 2.143 m2 tersebut, selama ini dikuasai oleh PT Maspion.

Masalah terjadi saat perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion, yang memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun, setelah pemkot mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1996 lalu.

Saat perjanjian sudah berakhir, PT Maspion tak kunjung menyerahkan tanah tersebut. Padahal, perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016 lalu.

Terkait dengan hal itu, Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menyatakan bahwa PT Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pemkot sudah benar menolak permohonan Maspion, karena permohonan perpanjangan selambatnya diajukan dua tahun sebelum masanya habis. Tapi Maspion baru mengajukan empat bulan sebelum masa HGB habis," ungkapnya.

Untuk itu, majelis hakim pun menghukum PT Maspion atau pihak ketiga yang menerima hak dari PT Maspion untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Pemkot Surabaya.

"Menghukum tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa, selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Anton, Kamis (14/3).

Terkait gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 2,1 miliar dan gugatan imateriil sebesar Rp 100 miliar oleh Pemkot pada PT Maspion, ditolak oleh hakim.

Hakim beralasan, tuntutan itu dianggap kabur karena selama menyewa tanah tersebut, Maspion selalu membayarnya dan hasilnya masuk ke kas negara.

Terkait putusan ini, PT Maspion memiliki kesempatan dua pekan untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, pengacara Maspion, Era Destriana yang hadir dalam sidang tersebut enggan berkomentar. Dia menyatakan masih akan berkoordinasi dulu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.

"Nanti kami akan komunikasikan dulu dengan tim dan klien. Kami juga masih belum terima salinan putusannya. Nanti akan kami putuskan banding atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Wali Kota Surabaya, Yudho Wicaksono menyambut baik putusan hakim tersebut. Dia menyatakan bahwa Maspion sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, sertifikat HGB sudah berakhir tapi sampai sekarang tanah belum diserahkan.

"Kami akan tunggu selama 14 hari ini apakah lawan banding atau tidak. Nanti kami akan minta baik-baik. Kalau tidak bisa diajak baik-baik nanti akan kami eksekusi," katanya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru

Polisi menyiapkan pengaturan arus lalu lintas jika terjadi kemacetan akibat ramainya pengunjung Taman Margasatwa Ragunan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Bintang Tertua di Alam Semesta Ditemukan, Berada di Dekat Galaksi Bima Sakti

Bintang Tertua di Alam Semesta Ditemukan, Berada di Dekat Galaksi Bima Sakti

Penemuan ini memberikan perspektif unik tentang proses pembentukan elemen-elemen awal di galaksi selain Bima Sakti

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya