Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Medan Rahudman Harahap hadapi vonis

Wali Kota Medan Rahudman Harahap hadapi vonis Wali Kota Medan Rahudman Harahap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses persidangan perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) di Pengadilan Tipikor Medan memasuki tahap akhir.

Hari ini Kamis (25/5), majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan vonis kepada Rahudman Harahap , Wali Kota Medan nonaktif, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Belum ada rencana penundaan," kata Humas PN Medan Achmad Guntur saat ditanya wartawan.

Sebelumnya, Kamis (18/7), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah mengorupsi anggaran TPAPD Tapsel saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di kabupaten itu pada 2005.

JPU meminta majelis hakim yang diketuai Sugiyanto menyatakan Rahudman bersalah karena perbuatannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Rahudman Harahap MM dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," pinta JPU Dwi Aries Sudarto ketika itu.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, kerugian Rp 480.895.500 itu harus dibayar Rahudman, karena merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2.071.440.000. Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Amrin Tambunan--eks Bendahara pemegang kas Setdakab Tapsel yang terbelit perkara serupa--, Rp 1.590.944.500 telah dikembalikan.

Tuntutan JPU dalam hal hukuman penjara sama dengan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Amrin Tambunan. Mantan bawahan Rahudman ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam persidangan, Amrin menyatakan perbuatan melanggar hukum itu dia lakukan atas perintah Rahudman. Namun, pengakuan ini dibantah sang mantan atasan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan mencairkan dana TPAPD 2005 pada 6 Januari 2005 dan 4 Mei 2005. Namun, dana itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,071 miliar. Mereka menyatakan Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahudman mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat (3/5) pagi. Proses persidangan ini direkam tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memasang sejumlah kamera CCTV di ruang sidang.

Sidang ini pun biasanya diramaikan para pejabat staf dan di jajaran  Pemkot Medan yang memberi dukungan kepada Rahudman. Pengamanannya pun lebih ketat dari dibandingkan dengan sidang lainnya, terutama pada awal-awal masa persidangan.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Ketua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Ganjar yakin wilayah Jawa Tengah tetap menjadi kandang banteng.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini di Jayapura Usai Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Kondisi Terkini di Jayapura Usai Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Kerusuhan itu sempat mengakibatkan Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir

Sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya