Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 10 miliar. Ia diduga bersekongkol dengan beberapa orang untuk mendapatkan uang dari pengurusan tanah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (30/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Rahmat Effendi didakwa) Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ucap JPU.
Uang tersebut di antaranya didapatkan dari sejumlah orang. yakni, Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
Terdakwa menjalankan aksinya bersama Jumhana Luthfi Amin. Modus yang dilakukan adalah mengurus agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi untuk pembangunan Polder 202.
Kemudian, terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.
JPU pun menjelaskan bahwa terdakwa mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dengan barang bukti berupa uang total Rp 5,7 miliar. Dalam kasus ini terdapat sembilan orang tersangka. Pihak yang masuk sebagai pemberi di antaranya Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sedangkan sebagai penerima, di antaranya Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca Selengkapnya