Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua Sebut Panja Bentuk Respon Cepat DPR Terhadap Kasus Jiwasraya

Wakil Ketua Sebut Panja Bentuk Respon Cepat DPR Terhadap Kasus Jiwasraya MKD usai periksa Setnov di KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pembentukan panja Jiwasraya sebagai upaya legislatif untuk merespon cepat kasus gagal bayar polis Jiwasraya. Dia berharap panja yang sudah dibentuk Komisi IV tersebut dapat segera bekerja.

"Saya pikir untuk merespons cepat atas apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan BUMN, serta Kejaksaan Agung dan Kepolisian teman-teman kemarin sudah ada yang membentuk panitia kerja atau panja agar bisa langsung bekerja," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1).

Dia tak menampik terdapat sejumlah Fraksi yang ingin membentuk pansus. Terkait hal tersebut dia mengatakan hal tersebut wajar saja.

"Bagi teman-teman berkeinginan bentuk pansus ya itu hak kawan-kawan, tapi yang sudah bentuk panja silakan bekerja," ungkapnya.

"Karena kita juga kejar-kejaran dengan waktu bagaimana supaya uang yang sudah keluar bisa kembali, bagaimana kinerja jelek bisa diperbaiki, bagaimana penegakan hukum bisa dijalankan," tambah Dasco.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, jika menilik lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembentukan, maka panja jauh lebih cepat dibandingkan pansus.

"Ya begini pansus itu kan prosesnya agak lama karena dia ada pengusul, terus dibawa ke Bamus. Kalau panja langsung di Komisi terkait," tutup Dasco.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya