Wakil Ketua DPD Sebut Amandemen Terbatas UUD Bisa Ganggu Hubungan Antarlembaga
Merdeka.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai, wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara bisa mengganggu harmonisasi sistem ketatanegaraan. Menurut dia, memaksa eksekutif bekerja sesuai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional antarlembaga eksekutif dan legislatif.
"Sehingga pilihan amandemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN keterlibatan MPR dalam RAPBN, rasanya sangat nanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Bahwa, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional bagi hubungan antarlembaga eksekutif dan legislatif," ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Menurut Sultan, jika serius melaksanakan pembaharuan konstitusi, tidak boleh setengah-setengah. Apalagi hanya untuk kehendak politik sebagian kelompok politik tertentu. Perlu dikaji ulang kausalitas antarpasal yang satu dan lainnya.
"Kami ingin mengatakan bahwa penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi elektoralnya sebagai daulat langsung rakyat," ujarnya.
Dia mengatakan, sistem demokrasi bakal rancu dengan kehadiran PPHN. Indonesia harus punya pedoman pembangunan, tapi tidak harus menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan politik demokrasi perwakilan yang seimbang.
"Politik pengawasan dan evaluasi MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dibatasi oleh kekuasaan eksekutif yang juga terlegitimasi mandat rakyat oleh pemilihan langsung," katanya.
Sultan menuturkan, sistem multipartai dan kapasitas personal pemimpin akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila, bila hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan memperbaharui UUD dan menyusun PPHN.
Karena itu, Sultan mengusulkan amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara bersama-sama pasal terkait suksesi kepemimpinan nasional.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tidak terkesan rancu, amandemen UUD harus dilakukan secara bersama-sama pada pasal yang terkait dengan suksesi kepemimpinan nasional. Selain itu, terdapat anasir demokrasi lain yang urgen untuk kita dorong sebagai konsensus kebangsaan dalam amandemen UUD kali ini, yakni terkait kesetaraan dan keadilan politik bagi putra-putri terbaik bangsa nonpartai politik dalam rekrutmen calon presiden," ujar Sultan.
Menurutnya, lembaga DPD RI sebagai entitas politik tidak boleh diabaikan dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan sama kepada kandidat presiden independen.
"Di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal kandidat presiden independen dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional, sama ketika dilaksanakannya prosesi demokrasi di daerah (Pilkada)," jelas Sultan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaCegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya