Wakapolda imbau konsumen tak beli bajakan, atau denda Rp 50 juta
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mendatangi Harco Mangga Dua, Jakarta Barat. Kedatangan itu tak lain untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pedagang maupun pengunjung.
Terkait maraknya kasus pembajakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Djumantara mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan perangkat lunak (software) bajakan. Jika ketahuan memanfaatkan dan memakai produk hasil bajakan, siap-siap mendapat sanksi denda hingga Rp 50 juta.
"Setiap konsumen yang menginstal, membeli dengan software bajakan di Mangga Dua, maka bisa kena sanksi denda sekitar Rp 25-50 juta," ujar Nandang di sela-sela sosialisasi UU No. 28 Tahun 2014 di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Suharyadi Sujono mengatakan, pelarangan penggunaan produk bajakan tak lain merupakan cara pemerintah guna melindungi konsumen di tanah air. Sebab, perangkat lunak tersebut bisa menyebabkan kerugian dan keamanan penggunanya bisa terancam.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Indonesia terhadap ancaman keamanan dan kerugian akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak di Harco Mangga Dua, karena tempat ini merupakan pusat penjualan produk komputer dan perangkat lunak terbesar di indonesia, yang tentunya rentan dengan produk bajakan," tegasnya.
Pantauan merdeka.com, selain memasang spanduk, sosialisasi juga dilakukan dengan menempelkan stiker ke laptop, CPU dan notebook yang dijual di beberapa toko komputer. Stiker ini berisi imbauan agar konsumen tidak memasang produk bajakan terhadap alat elektonik yang dibelinya.
Selain denda Rp 25-50 juta bagi konsumen. Sanksi juga dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi penjualan barang bajakan, denda yang diberikan sebesar Rp 100 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Putus Asa Gara-Gara Pandemi, Bisnis Anyaman Bambu Milik Warga Bojonegoro Kini Jadi Favorit Pasar Lokal
Konsep hidup ramah lingkungan yang meminimalisir penggunaan kemasan plastik membuat aneka kerajinan anyaman bambu semakin diminati konsumen.
Baca Selengkapnya10 Bahaya Konsumsi Semangka Berlebihan, Kadar Gula Darah Meningkat
Manfaat semangka bisa didapatkan jika dikonsumsi dalam jumlah cukup.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahaya Konsumsi Terlalu Banyak Ikan Pindang bagi Kesehatan
Walau rasanya disukai oleh banyak orang, namun konsumsi terlalu banyak ikan pindang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Baca Selengkapnya7 Buah untuk Mengatasi Panas Dalam, Efektif dan Kaya Nutrisi
Panas dalam dapat diatasi dengan konsumsi buah kaya kandungan air.
Baca SelengkapnyaBuka Posko OPOR Bu Bidan Saat Mudik, IBI Ingatkan Air Mineral Berkualitas dan Bebas BPA Penting Bagi Ibu Hamil
Demi bantu penuhi kebutuhan air mineral berkualitas dan bebas BPA pada ibu hamil dan anak, IBI hadirkan Posko OPOR Bu Bidan saat mudik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Sulap Buah Kelapa Tak Layak Konsumsi Jadi Bahan Bakar Pesawat
Saat ini buah kelapa menjadi komoditas yang potensial untuk dikembangkan menjadi bioavtur.
Baca Selengkapnya7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari
Melancarkan pencernaan dan mempermudah buang air besar bisa dilakukan dengan sejumlah cara mudah.
Baca SelengkapnyaCara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan
Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.
Baca Selengkapnya